Sempat DPO Polsek Indralaya, Warga Sudi Mampir Ogan Ilir Ini Tak Berkutik Saat di Tangkap, Ternyata Ini Kasusnya
Ogan Ilir, "Ap News" Online – Jajaran Polsek Indralaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian hewan ternak berupa 4 ekor kambing yang terjadi di Dusun VI RT.12 Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang diketahui berinisial As alias Ag Sin (43), warga Dusun III Desa Sudi Mampir, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah pondok di Desa Sudi Mampir, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," tuturnya, Sabtu (05-07).
Kepada Polisi, Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif pencurian karena faktor ekonomi.
Peristiwa pencurian terjadi pada November 2023 lalu. Pelaku diduga membobol kandang milik korban. Pelaku kemudian membawa kabur empat ekor kambing milik korban.
Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain berinisial M (37) dan S (45), yang juga merupakan warga setempat. Dari keterangan mereka, peristiwa tersebut diketahui tak lama setelah kejadian dan langsung dilaporkan ke Polsek Indralaya.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim AIPTU Defriyansyah, S.E.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti belum berhasil diamankan, namun penyidik terus mendalami kemungkinan pelaku menjual hasil curiannya. Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan.(cal/ap/rilhumas)