Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Tanjung Pering Berhasil Diamankan Polisi
Ogan Ilir, "Ap News" Online - Satreskrim Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, S.E. dan Tim Resmob Pidum, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MBS (19) dan M (31), warga Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan petugas pada Selasa, (11-11) sekitar pukul 16.50 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Palem Raya.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang berinisial SES (31), warga Desa Permata Baru, yang mengalami pengeroyokan dan luka akibat tusukan senjata tajam pada Jumat lalu, (7-11) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tanjung Pering.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari cekcok di jalan antara korban dan pelaku hingga berujung pada pemukulan dan penusukan terhadap korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H. saat diwawancarai.
Barang bukti yang masih dalam pencarian di antaranya satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap personel Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(rilhmspolres/cal/ap)