AGUNG POST NEWS

Berita Utama

Peristiwa

Showbiz

Foto

Video

28 Agustus 2025

Pemkab Ogan Ilir Terima 12 Sertifikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan

Indralaya, "AP-News" Online.

PEMKAB Ogan Ilir, menerima 12 sertifikat hak pakai aset dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir. Penyerahan 12 sertifikat hak pakai aset Pemkab Ogan Ilir ini, berlangsung di Ruang Rapat Utama Bupati Ogan Ilir, Selasa, (26-08).

Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, menerima langsung sertifikat hak pakai aset tersebut dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco. Dalam sambutannya di hadapan tamu undangan, Wabup Ogan Ilir, tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir.
Terutama atas komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, dalam memberikan kepastian hukum terkait status aset tanah milik pemerintah daerah. 

Masih kata Wabup, penerbitan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam upaya tertib administrasi, pengamanan aset, sekaligus mendukung pembangunan di berbagai sektor. "Penyerahan 12 sertifikat tanah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah," harapnya. 


Selain itu, untuk mencegah potensi sengketa lahan, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ogan Ilir. 


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco mengungkapkan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. "Hal itu guna menjamin kepastian hukum atas tanah milik negara, dan mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel," terangnya. 
Adapun 12 sertifikat aset milik Pemkab Ogan Ilir yang diserahkan tersebut, yakni, Kantor Camat Indralaya, SDN 4 Indralaya Selatan, SDN 5 Kandis, SDN 10 Lubuk Keliat.  SMPN 1 Lubuk Keliat, SDN 1 Kandis, SDN 8 Tanjung Raja, SDN 7 Kandis, SDN 8 Kandis, SDN 9 Kandis, Puskesmas Palem Raya, dan Poskesdes Pajarbulan Kecamatan Tanjung Batu. (mel/lin/"ap-news")

26 Agustus 2025

Simak Pidato Kebangsaan Dalam Rangka HUT Ke-80 RI, DPRD Ogan Ilir Siap Kawal Program Presiden Prabowo

Ogan Ilir, "Ap News" Online Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, menanggapi terkait pidato kebangsaan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Jumat (15/8/2025). 

Pidato tersebut disaksikan secara langsung oleh anggota DPRD Ogan Ilir, pemerintah daerah, dan unsur terkait lianya melalui zoom meeting dari Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir.

Edwin menyebut, arah kebijakan dan program Presiden Prabowo yang disampaikan dalam pidato kenegaraan mengedepankan keberpihakan kepada rakyat kecil, terutama di tingkat desa. 

“Kalau kita cermati, program presiden itu betul-betul bagaimana ekonomi dapat dinikmati oleh masyarakat, bukan hanya konglomerat atau pengusaha besar,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan di bidang pertanian menjadi salah satu fokus, termasuk langkah memberantas mafia pertanian seperti peredaran pupuk ilegal dan kelangkaan distribusi. 

Program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi untuk mendukung kebutuhan petani juga mendapat perhatian serius. “Ekonomi era Pak Prabowo difokuskan di desa, ini yang harus kita kawal bersama,” tambah Edwin.

Selain itu, Edwin menyoroti pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) gabah di angka Rp6.500 per kilogram. 

Menurutnya, penguatan peran Bulog dalam menyerap gabah petani menjadi solusi konkret yang diberikan Presiden Prabowo, bukan sekadar instruksi semata.

“Kami sebagai wakil rakyat siap mendukung, mengawal, dan mensukseskan semua program presiden. Harapan saya, di Ogan Ilir tidak ada penyimpangan terkait implementasi program tersebut,” tegas Edwin.

Sementara itu, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menilai pidato Presiden Prabowo sangat lengkap dan menyentuh berbagai aspek kehidupan rakyat. 

Menurutnya, kunci keberhasilan program nasional ada pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah hingga ke tingkat desa.

“Kita ini ujung tombak, jadi harus menjalankan apa yang menjadi instruksi presiden dengan baik,” kata Panca.

Panca menambahkan, program Presiden Prabowo mencakup beberapa sektor strategis, mulai dari makan bergizi gratis bagi masyarakat, swasembada pangan di bidang pertanian, hingga penguatan koperasi desa atau koperasi merah putih. 

Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keseriusan pelaksanaan di lapangan.

“Kalau kita semua bekerja searah dengan cita-cita presiden, saya yakin Ogan Ilir bisa menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil mengimplementasikan program nasional,” tutup Bupati Panca.

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda

Ogan Ilir, "Ap News" Online -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XV dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025–2029 pada Pembicaraan Tingkat Kedua, dengan agenda:
a. Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD;
b. Pengambilan keputusan Rapat Paripurna;
c. Pendapat akhir Bupati Ogan Ilir.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, S.I.P., didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i, Bupati Ogan Ilir, dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

Dalam kesempatan ini, Juru Bicara Pansus, Muhammad Iqbal, S.H., menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan rapat serta penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Ketua DPRD Ogan Ilir.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda

Ogan Ilir, "Ap News" Online -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XV dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025–2029 pada Pembicaraan Tingkat Kedua, dengan agenda:
a. Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD;
b. Pengambilan keputusan Rapat Paripurna;
c. Pendapat akhir Bupati Ogan Ilir.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, S.I.P., didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i, Bupati Ogan Ilir, dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

Dalam kesempatan ini, Juru Bicara Pansus, Muhammad Iqbal, S.H., menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan rapat serta penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Ketua DPRD Ogan Ilir.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.

Puluhan Warga Desa Ulak Segara Gelar Aksi Demo Minta Kadesnya di Copot!

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Kasus dugaan perzinahan “Istrimu Istriku” yang dilakukan oknum Kades Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Endang CR, diwarnai aksi demo  di dua lokasi.

Asi demo  dilakukan puluhan warga Desa Ulak  Segara Kecamatan Rambang Kuang, karena merasa kurang puas atas hukum yang ditegakkan, lantaran sang oknum Kades tidak dilakukan penahanan, dan warga mengaku sering diintimidasi.

Aksi demo berlangsung di Halaman Kantor Bupati Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai Senin , (25-08) sekitar pukul 10.00 Wib, dan demo dilanjutkan di Halaman Kantor Sidang Pengadilan Negeri (PN) kayuagung di Indralaya (Pemda Lama) sekitar pukul 11.45 Wib. 

Mereka mendesak Bupati mencopot sang Kades yang diduga telah berzina dengan istri orang. Dan Meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) menjatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Koordinator Aksi, A Rahman mengatakan, masyarakat Desa Ulak Segara saat ini sedang terpecah belah setelah terjadinya oknum Kades terlibat kasus dugaan perzinaan dengan istri orang. 

"Kami mendesak Kades dicopot, karena sudah mencoreng nama baik desa, dan kondisi di Desa saat ini terjadi intimidasi oleh pihak Kades kepada warga" tegas A Rahman yang disambut warga yang ikut berdemo.

Warga juga meminta kepada APH untuk segera memenjarakan Kades Ulak Segara, Endang CR, akibat perbuatannya tersebut. 

"Tuntutan kami, penjarakan Kades Ulak Segara. Dan Copot Jabatannya, Kami tidak ingin dipimpin oleh Kades bejat," katanya lagi.(cal/ap)

22 Agustus 2025

Anggota DPRD Ogan Ilir Desak APH dan Pemkab Tangani Oknum Kades yang Berbuat Mesum dengan Anak di Bawah Umur

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, turut berkomentar terkait penggerebekan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang.

Terlebih, penggerebekan yang dilakukan warga Desa Beringin Dalam itu, dikarenakan sang Kades sedang berbuat mesum dengan seorang remaja putri yang masih di bawah umur. 

Menurut Muhammad Sayuti, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Dapil IV meliputi Kecamatan Rambang Kuang, Muara Kuang dan Lubuk Keliat, dirinya turut prihatin. 

"Saya mendapat informasi mengenai adanya dugaan penggerebekan Kades Beringin Dalam oleh warganya, apalagi sekarang videonya sudah viral," katanya, Kamis (21-08).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini menambahkan, dirinya sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan oknum Kades tersebut. 

"Sebab sebagai seorang Kades, mestinya ia dapat memberikan contoh, pengayoman, keteladanan dan perlindungan bagi warganya," lanjutnya lagi. 

Sayuti meyakini, bahwa tidak ada satupun warga yang setuju bahkan membenarkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut, apalagi tindakan asusila ini diduga dilakukan terhadap anak di bawah umur. 

"Peristiwa ini sangat miris sekali, karena anak di bawah umur itu secara hukum wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari berbagai tindakan kekerasan, diskriminatif, asusila dan hal-hal yang dapat menghambat tumbuh kembangnya," tegasnya. 

Kalau dilihat secara hukum jelas, bahwa dugaan perbuatan yang demikian dilarang di dalam pasal Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang No 12 Thn 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main yaitu maksimal 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Secara moralitaspun, tentu dugaan perbuatan yang dilakukan Kades tersebut sudah terkategori cacat secara moral. Karena selain videonya sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga, bahkan mencoreng integritas dan kelakuan baiknya sebagai Kades," paparnya. 
Untuk itu, baiknya dugaan perbuatan yang demikian harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir. 

"Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa bukan delik aduan. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka dalam UU perlidungan anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi dugaan pelaku," paparnya. 

Ditambah dugaan peristiwa pidana ini sudah viral ditengah masyarakat, jadi bisa diproses secara hukum.

Tindakan tegas terhadap dugaan perbuatan ini penting, agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat dan Pemkab Ogan Ilir. 

Sebab, bagaimanapun keberadaan seorang Kades itu adalah simbol tertinggi di pemerintahan di desa. Jika sudah melakukan dugaan perbuatan tercela yang demikian, tentu moralitasnya runtuh dan masyarakat tidak memiliki lagi panutan kepemimpinan didesanya. 

"Oleh karena itu, kita serahkan saja sepenuhnya penanganan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Ogan Ilir," tutupnya.

21 Agustus 2025

Unsri Gelar Wisuda ke-179, Rektor : Terima Kasih telah Mempercayai Unsri sebagai Tempat Menimba Ilmu

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Wisuda Universitas Sriwijaya (Unsri) ke 179 yang berlangsung di Gedung Auditorium Unsri di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (20-08).
Dari sekian ribu para wisudawan dan wisudawati, terlihat ada Gubernur Sumsel yakni Herman Deru ikut diwisuda.

Tidak hanya Gubernur Sumsel, Pejabat Pemkab Ogan Ilir juga ada yang ikut diwisuda, Sholahudin yang sehari-harinya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Prof. Taufiq Marwa selaku Rektor Unsri, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumsel yang telah memilih Unsri untuk menambah keilmuannya
"Ini sebuah kebanggaan bagi kami, karena telah menjadikan Unsri sebagai tempat menambah keilmuannya,” tutur Prof Taufiq Marwa .

Dikatakan Taufiq Marwa, dengan banyaknya pejabat yang mempercayai Unsri sebagai tempat menimba ilmu, akan menjadi semangat bagi Unsri untuk menjadi lebih baik lagi.
“Semoga berkat kepercayaan mereka terhadap Unsri, mudah mudahan menjadi semangat kami untuk meningkatkan kualitas dan proses pendidikan,”ucapnya.

Sementara acara wisuda ke 179 Unsri akan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu 20 Agustus 2025 sebanyak 1.174 orang dan Kamis, 21 Agustus 2025 sebanyak 2.189 orang.(cal/ap)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi