Sertifikasi dan Etos Kerja Guru Kita - AGUNG POST NEWS

19 Januari 2011

Sertifikasi dan Etos Kerja Guru Kita

SEBAGAI  Kabupaten pemekaran yang tengah giat membangun, Kabupaten Ogan Ilir berkonsentrasi pada pembangunan bidang kesehatan, pendidikan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pilihan konsentrasi pada bidang pendidikan tentu saja sangat tepat, karena peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) hanya dapat terjadi kalau manusia atau bangsa di suatu negara atau wilayah tertentu memperoleh pendidikan yang memadai.

Membicarakan pendidikan, tentu berkaitan dengan guru sebagai faktor kunci. Untuk memperbaiki mutu guru berbagai langkah terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dari dulu hingga saat ini. Salah satu program yang hingga saat ini hangat dibicarakan adalah soal sertifikasi bagi guru. Saat ini pun, para pendidik di Kabupaten Ogan Ilir tengah berlomba-lomba untuk meraih sertifikasi tersebut. Di sisi lain, Hampir disemua Lembaga PendidikanTenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Kementerian  Pendidikan Nasional Repulik Indonesia sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan sertifikasi guru bahkan sudah melaksanakan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Dari hasil sertifikasi tersebut sudah terlihat dari masing-masing guru di tanah air ini untuk tahun 2006 apakah mereka lulus, melengkapi portofolio, atau mengikuti diklat.
Keberhasilan seseorang melalui sertifikasi melalui penyusunan portofolio atau dokumen-dokumen yang ada dan sudah dimiliki oleh seorang guru, mulai dari menjadi guru sampai pada saat penyusunan dokumen portofolio. Apa yang menjadi tujuan dan hakiki dari program sertifikasi tersebut, setidak-tidaknya ada tiga hal pokok, yakni untuk mewujudkan guru profesional, mengangkat marwah dan martabat guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Ada sepuluh komponen yang harus disusun oleh guru, yang dimulai dari kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum, pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Semua dokumen yang disusun oleh guru mesti dilengkapi dengan bukti fisik berupa fotocopinya, dengan terlebih dahulu diketahui oleh pejabat atasannya, kepala sekolah bagi seorang guru dan pengawas, serta pengawas dan kepala cabang Dinas Pendidikan bagi kepala sekolah.
Dari kenyataan lapangan terlihat, bahwa bila guru benar-benar memiliki aktivitas dan kreativitas tinggi, dan tentunya berkualitas. Ini terlihat dari dokumen portofolio yang disusunnya, semua komponen-komponen terisi dan tersusun dengan baik dan rapi.Guru yang selalu mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan baik yang diselenggarakan oleh pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, maka nilai skornya akan besar, apalagi guru-guru yang rajin menyusun dan membuat buku/diktat skornya cukup besar, ditambah lagi dengan melakukan berbagai penelitian tindakan kelas, mengikuti berbagai forum ilmiah seperti seminar, lokakarya.Menjadi pengurus organisasi profesi PGRI misalnya, MGMP, MGBS, KKG juga akan memperoleh skor, termasuk menjadi pengurus di berbagai organis kemasyarakatan.  Membimbing dan sebagai guru pendamping berbagai kegiatan seperti olimpiade, baik mendapat juara ataupun tidak juga memperoleh skor.Jadi, di sini kita dapat melihat bahwa apapun yang dibuat dan disusun oleh guru sesuai dengan komponen yang ada akan mendapat skor.Skor maksimal sebagaimana yang telah ditentukan tidak kurang dari 850.Oleh sebab itulah, bahwa keberhasilan seseorang guru dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut sangat tergantung kepada guru itu sendiri. Semakin banyak aktivitas dan kreativitas yang didiikutinya maka nilai skornya akan semakin banyak. Maka dari itu, keberhasilan seseorang guru sangat tergantung kepada guru itu sendiri.Guru yang telah lulus uji sertifikasi diharapkan dapat mengubah etos kerja, sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai guru profesional. Dalam konteks itu, guru yang telah lulus uji sertifikasi dan menyandang predikat guru profesional diharapkan merasa terpanggil untuk lebih tampil di depan dalam melaksanakan fungsi guru secara proporsional. Selain itu pengabdian dan perhatian guru terhadap anak didik semakin besar, kegiatan fasilitasi terhadap anak didik yang kurang lebih meningkat, dan proses pembelajaran lebih memberdayakan anak didik.
Dengan telah diangkatnya para guru menjadi guru profesional tidak hanya berdampak pada meningkatnya kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi guru. Moga para guru di wilayah ini pun menyadari hal itu dan terus meningkatkan etos kerja mereka. Insya Allah.( Sarono Putro Sasmito)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda