Bolos Empat Bulan, Okunum Guru SDN Terancam Dipecat - AGUNG POST NEWS

26 Juli 2011

Bolos Empat Bulan, Okunum Guru SDN Terancam Dipecat

Indralaya, Agung Post
Diduga bolos mengajar hingga empat bulan terakhir, seorang oknum guru SDN 6 Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang diketahui bernama Kasmir, terncam dipecat. Pasalnya ia telah melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang  disiplin PNS. Ironisnya,  Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 6 Desa Ibul Dalam tidak pernah sekamipun bertatap muka dengan oknum guru tersebut. Pihaknya hanya menerima SK penempatan Kasmir di SD tersebut.
Kepsek SDN 6 Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Syamsiah saat dikonfirmasi, Selasa (21/6) tidak menapik bahwa ada oknum guru terhitung sejak 1 Maret 2011 tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru lantaran tidak mengajar. 
"Sampai saat ini kami belum pernah bertatap muka dengan Kasmir, apalagi untuk mengajar, kami hanya menerima SK penempatan Kasmir dari kepala sekolah yang lama, jadi sampai saat ini kami tidak pernah kontak dan tidak pernah bertemu. Mau menghubungi tidak ada nimor kontaknya," ujarnya.

Saat disinggung adanya sanksi, Syamsiah menjelaskan, permasalahan sanksi yang akan diterima oknum guru tersebut sepenuhnya diserahkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kab OI dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OI. "Kalau soal sanksi kami tidak tahu itu diserahkan ke Disdik dan BKD," ujarnya.
Kacabdin Rambangkuang Gunadi, mengatakan memang  sejak 1 Maret 2011 yang lalu Kasmir tidak pernah masuk dan mengajar, itu sesuai dengan laporan dari kepsek dan laporan tersebut diteruskan ke Disdik OI.
Sementara itu, Kadisdik OI, Baharuddin Noer melalui Kabid TK/SD Faturrozi mengatakan pihaknya pada tanggal 13  Juni 2011 lalu sudah memanggil guru tersebut  sesuai  dengan laporan dari Kepsek SDN 6 Rambang Kuang dan Kacabdin Rambang Kuang  perihal Kasmir yang selama beberapa bulan terakhir tidak pernah mengajar.
"Dari hasil pemanggilan sang oknum guru mengakui dan membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan melaksanakan tugasnya dengan baik selaku seorang guru di SD 6 Rambang Kuang," ujarnya.
Terpisah, Kaban BKD  OI Sidharta melalui Kabid Informasi dan Mutasi  BKD Kabupaten OI,  H  Hafizi Isro,  mengatakan sampai saat ini  BKD belum menerima laporan dari Disdik soal oknum guru bernama Kasmir yang selama 4 bulan terakhir tidak pernah melaksanakan tugasnya selaku seorang tenaga pengajar.
"Sesuai dengan ketentuan dari PP NO. 53 Tahun 2010 perbuatannya sudah keterlaluan dan  akan  segera ditindak lanjuti. Kita akan proses terus jika terbukti, sanksi terberatkan bisa dipecat," tegasnya. 
Hingga  berita ini diturunkan, oknum guru tersebut belum dapat dihubungi. (ap/****)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda