Nunggak 6 Bulan, MCB Pasar Indralaya Dicabut - AGUNG POST NEWS

12 Juli 2011

Nunggak 6 Bulan, MCB Pasar Indralaya Dicabut

Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
 * 150 Kios Pedagang Gelap Gulita

Indralaya, Agung Post
 Lantaran menunggak tagihan pembayaran listrik hingga enam bulan, Mini Cirkuit Breaker (MCB) listrik yang berada di empat blok yakni A, B, C dan D yang berfungsi untuk mengaliri listrik 150 kios pedagang Pasar Indralaya dicabut oleh petugas PLN Ranting Indralaya. Tak ayal, ke-150 kios pedagang untuk melakukan transaksi dalam keadaan gelap gulita.
Ironisnya, para pedagang tidak mengetahui prihal penunggakan listrik. Padahal, para pedagang menilai sudah membayar listrik setiap bulannya yang dibayarkan bersamaan dengan uang retrebusi kios sebesar Rp50 ribu. Kejadian tersebut membuat sebagian pedagang mengeluh.
Keluhan tersebut seperti yang diungkapkan Ita (32) penjual sembako. Menurutnya, dirinya bersama pedagang lain terkejut dengan pemutusan aliran listrik secara mendadak. Saya kaget, kok tiba-tiba petugas PLN Indralaya mencabut MCB listrik dan memutus aliran listrik, padahal saya sudah bayar tiap bulannya Rp50.000, sekaligus bayar retribusi , ujarnya saat ditemui ditempat usahanya, Rabu lalu.
Hal senada juga dilontarkan Ahkab (32) pedagang sepatu, pemutusan aliran listrik sangat disesalkan. Padahal bersama pedagang lainnya sudah membayar listrik setiap bulannya.
Saya juga bingung padahal saya sudah bayar listrik setiap bulan. Parahnya lagi hal ini baru diketahui setelah menunggak enam bulan. Saya terpaksa menggunakan genset untuk menghidupi listrik yang memakan biaya Rp25.000/hari untuk membeli minyak. Ini saja saya sudah rugi, ujarnya.
Saat disinggung adanya pemberitahuan awal, Ahkab menjelaskan, bahwa selama ini dirinya belum mendapatkan informasi prihal penunggakan pembayaran listrik. Saya tidak ada informasi apa-apa. Setahu saya dari dulu kita bayar Rp50.000 sudah bersih sama listrik. Kalau pun ada perubahan, harus disosialisasikan terlebih dahulu, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Indralaya, Erawati saat dikonfirmasi mengaku,  jika selama ini pembayaran rekening listrik dilakukan oleh Bagian Umum Setda Pemkab Ogan Ilir. Namun, terhitung Januari 2011, bagian umum tidak lagi membayar rekening. Rencananya pembayaran rekening listrik tersebut akan dibebankan kepada pedagang di pasar yang berjumlah 150 kios.
Tetapi pertemuan dengan para pedagang belum dilaksanakan, MCB sudah keburu dicabut petugas PLN, cetus Erawati.
Sambungnya, sebelum terjadinya pemutusan listrik, pada April lalu, telah dua kali mengundang para pedagang yang menempati kios untuk membicarakan permasalahan tersebut. Sayangnya, sampai dua kali undangan, pedagang tidak memenuhi undangan tersebut.
Saya sudah menunggu sampai dua kali undangan, tapi pedagang tidak ada yang datang. Jika pedagang menyadari hak dan kewajibannya, pembayaran rekening listrik ditanggung pedagang yang berjualan di Pasar Indralaya. Sampai saat ini pun tidak ada protes yang dilakukan pedagang di kantor pasar, tuturnya.
Ia menjelaskan, retribusi yang dibayar pedagang sebesar Rp 50.000 setiap bulannya tidak termasuk pembayaran listrik. Pedagang mengira bahwa retribusi yang dibayar setiap bulannya sudah termasuk untuk pembayaran rekening listrik. Hal itu yang akan dijelaskan kepada pedagang mengenai kewajibannya membayar rekening listrik di luar retribusi sewa kios, bebernya.
Terpiah, Manajer Ranting PLN Ranting Indralaya Rohimi Solihin melalui Supervisor Penagihan Rosandi, Rabu (15/6) mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan petugas mencabut aliran listrik di empat MCB yang ada di pertokoan Pasar Indralaya lantaran memiliki tunggakan selama  enam bulan berjalan. Tagihan rekening listrik di empat MCB tersebut berjumlah Rp 9.459.270.
Peringatan dan pendekatan yang dilakukan PLN terhadap kantor pasar sudah dilakukan. Karena belum juga dibayar maka dengan berat hati, MCB terpaksa dicabut, kata Rosandi.
Lanjutnya, selama ini atau terhitung di bawah Januari 2011, pembayaran listrik di Pasar Indralaya dilakukan Bagian Umum Setda Pemkab. Tetapi terhitung Januari 2011, bagian umum tidak lagi membayar rekening listrik di pasar. Selama masa transisi pengambilalihan tugas pembayaran itu, rekening selama enam bulan tidak dibayar. Atas keputusan pimpinan, makanya pencabutan terhadap MCB dilakukan, pungkasnya. (ap/****)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda