Pemprov Sumsel Bahas Kasus Sodong - AGUNG POST NEWS

04 Februari 2012

Pemprov Sumsel Bahas Kasus Sodong

Kayuagung, Agung Post.
Kasus Sodong Mesuji, Ogan Komering Ilir yang berbuntut tewasnya tujuh orang April lalu kembali dibahas di tingkat provinsi. Ini untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa 2000 orang yang mendesak penyelesaikan sengketa  lahan antar masyarakat dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) tersebut akhir Desember lalu. 
Pembahasan ini bukan soal bentrokan  atau pemenggalan , tapi tuntutan masyarakat,  kata Wakil Gubernur Eddy Yusuf. Lanjutnya, tuntutan masyarakat Sungai Sodong tak akan serta-merta dipenuhi. Namun akan dikaji terlebih dahulu.
Edy menerangkan, beberapa tuntutan masyarakat Sodong antara lain pencabutan izin lokasi PT SWA dan pengembalian lahan seluas sekitar 1.000 hektar. Konflik bermula dari pembangunan kebun plasma yang tak memuaskan masyarakat yang telah memberikan sertifikat lahannya, kata Edy.
Tak hanya membahas soal Sodong, pertemuan ini juga membahas sengketa lahan lainnya. Dikatakan Edy, saat ini di Badan Pertanahan Nasional Sumsel terdata 37 sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Lanjutnya, pembahasan dihadiri dua kabupaten, yaitu Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin. Kedua daerah ini memiliki sejumlah sengketa lahan yang belum terselesaikan antara masyarakat dan perusahaan. 
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Sumsel, Slamet Sumosentono, mengatakan salah satu penyebab sengketa lahan antara lain mudahnya izin prinsip yang dimiliki perusahaan, sementara lahannya ternyata milik rakyat, sehingga terjadi tumpang tindih.
Dia mencontohkan,  ada beberapa kasus, misal tanah milik transmigran, yang kemudian diambil perusahaan setelah membeli SPH dan SPH dari kades, sehingga menimbulkan masalah. Lanjutnya, selama tahun 2011 sebanyak 37 kasus pengaduan sengketa lahan ke DPRD Sumsel. 
Hingga 2011 lalu, kata Slamet, hanya 186 perusahaan perkebunan karet dan sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), yang menguasai lahan seluas 569.620.66 hektare. Sementara ratusan perusahaan perkebunan lainnya tidak memiliki HGU. Mereka hanya memiliki izin prinsip dari kepala daerah, tapi sudah melakukan aktivitas perkebunan. (net*)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda