Agus Martowardojo |
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan telah membahas dengan beberapa kementerian utama, beserta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelewenangan anggaran pemerintah, termasuk perjalanan dinas.
Agus mengatakan, seluruh kementerian berkomitmen untuk pembenahan sistem. "Saya rasa kita (pemerintah) sudah pernah bahas, hasil temuan BPK, bukan hanya perjalanan dinas, tetapi biaya lain yang perlu dibicarakan, dan minta masing-masing kementerian/lembaga itu, membuat rencana aksi perbaikan sistem dan menyelesaikan masalah tersebut," kata Agus di Istana Negara Jakarta, belum lama ini.
Agus mengatakan, akhir bulan Oktober nanti akan ada pertemuan dengan kementerian/lembaga utama untuk menanyakan kemajuan penerbitan rencana aksi tersebut. Agus berharap, sebelum akhir tahun 2012, rencana aksi sudah tuntas dan bisa diimplementasikan pada tahun anggaran 2013.
"Nanti di akhir Oktober ini, akan ada pertemuan dengan kementerian lembaga utama, menanyakan kemajuan, sebelum akhir tahun 2012 selesai," ujarnya.
Agus mengatakan, penyelewengan anggaran perjalan dinas memang kerap terjadi. Bahkan, meskipun sistem yang digunakan sudah baik, oknum selalu bisa mencari celah.
"Di setiap sistem, yang baik pun, bisa amenggunakan celah-celah. Namun kan sudah ada internal kontrol, audit, dan BPK bisa menemukannya dan kami minta pertanggungjawabannya," kata Agus.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sepanjang semester I-2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp77 miliar.
Ketua BPK RI Hadi Purnomo menjelaskan, dari total kerugian negara/daerah tersebut sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar merupakan perjalanan fiktif dan 173 kasus senilai Rp36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.
Berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), penyelewengan anggaran perjalanan dinas terjadi tiap tahun. Biaya perjalanan dinas dari tahun ke tahun terus meningkat demikian juga dengan korupsinya.
Fitra mencatat pada 2011 anggaran biaya perjalanan dinas mencapai Rp24 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp18 triliun. Audit BPK pada 2009 menemukan ada korupsi biaya perjalanan dinas senilai Rp73 miliar di 35 K/L, kemudian meningkat menjadi Rp89 miliar pada 2010 yang terjadi di 44 K/L.(mi/ap)