Wakil Presiden Boediono |
Satu dasawarsa berjalan, Wakil Presiden Boediono mengakui, desentralisasi mengalami kemajuan. Namun, ia juga tidak memungkiri adanya beberapa daerah yang belum.
Ia pun mengaku optimistis terhadap otonomi daerah ke depan. Menurutnya, otonomi daerah yang telah berjalan selama dasawarsa terakhir merupakan keputusan bersama. Apabila ada hal-hal yang berjalan kurang pas, terangnya, akan diperbaiki.
"Ada kemajuan dalam desentralisasi, tetapi tidak rata," terangnya saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta di Kongres XVIII Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Sahid Rich Hotel, Sleman, DI Yogyakarta, belum lama ini.
Adanya daerah yang govermennya baik desentralisasi berjalan baik, tetapi ada pula yang belum. Secara keseluruhan, desentralisasi berada pada titik positif, tetapi ada daerah-daerah yang negatif yang harus diperbaiki.
"Perasaan saya, kondisinya tidak lebih buruk apabila seandainya kita tidak memilih desentralisasi," paparnya. Desentralisasi, terangnya, merupakan keniscayaan yang suatu saat harus dilakukan.
Untuk itu, pemerintah masih menggodog persoalan desentralisasi tersebut dengan memperbaiki pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu persoalan dalam desentralisasi adalah soal dana Alokasi Umum (DAK) yang 70 persennya untuk belanja pegawai negeri sehingga dana untuk pembangunan sangat kecil. Adanya usulan pembatasan mengenai belanja pegawai, Wapres tidak mau berkomentar.
Pasalnya, ada yang daerah memang butuh, tetapi ada daerah yang memang berlebih. Menurutnya, yang paling pas secara teoritis adalah melalui analisis mengenai kebutuhan pegawai yang paling pas di masing masing daerah karena ada daerah yang penduduknya sangat padat, tetapi ada yang penduduknya sangat jarang.
"Semuanya bisa dihitung untuk menghitung kebutuhan pegawai," paparnya. Dari situ, daerah yang berlebihan dipotong, sedangkan yang kurang tetap dibuka.
Menurutnya, reformasi birokrasi membutuhkan waktu yang sangat panjang, tidak bisa 1-2 tahun saja. Hal tersebut telah dimulai dengan moratorium rekruitmen pegawai, kecuali sangat dibutuhkan. Jumlah rekrutmen pegawai tersebut sesuai dengan analisa jabatan dan kebutuhan yang konkret dari semua instansi, kementerian, lembaga maupun daerah.(ol/mi/ap)