Ditahan KPK, Andi Bawa 6 Koper Peralatan Pribadi - AGUNG POST NEWS

23 Oktober 2013

Ditahan KPK, Andi Bawa 6 Koper Peralatan Pribadi

Jakarta, Agung Post                         
Mantan Menteri Pemuda dan Olahra (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, akrab disapa Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat, kendatipun sempat lolos dari tragedi Jum’at Keramat, akhirnya Kamis lalu Andi resmi ditahan KPK. Menariknya, sama dengan ketika diperiksa pada hari Jum’at sebelumya, pada pemeriksaan hari Kamis sepekan kemudian,  Andi juga sudah mempersiapkan kemungkinan ia ditahan oleh KPK, dengan membawa berbagai peralatan pribadi sebanyak 6 koper. " Saya kan sudah bilang. Soal penahanan tentunya menjadi kewenangan KPK dan saya sudah sangat siap," kata Andi, kepada para Wartawan yang biasa Ngepos di KPK.



Sebagaimana diketahui, dikalangan para tersangka Koruptor yang kasusnya ditangani oleh Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Jum'at diidentikan sebagai hari 'Keramat' yang sangat mencekam  dan menakutkan. Sebab selama ini sudah menjadi semacam harga mati, siapapun dan dari kalangan manapun tersangka korupsi yang diperiksa oleh KPK pada hari Jum'at, konsekwensinya wajib menyampaikan kata selamat berpisah terhadap 'Kebebasan', karena akan langsung di tahan dan  dijebloskan ke balik terali besi, Penjara. Andi Mallarangeng yang datang ke KPK pada hari Kamis sepekan setelah lolos dari Jum’at Keramat, dengan didampingi tiga pengacaranya, Luhut Pangaribuan, Harry Ponto dan Ifdhal Kasin, termasuk adik kandungnya Rizal Mallarangeng, berharap kasusnya  bisa segera tuntas agar dapat diketahui siapa yang salah dan siap yang benar, karena hingga saat ini Andi kembali menegaskan bahwa dirinya merasa tidak bersalah. Untuk itu, menurut salah seorang pengacaranya, Harry Ponto, klienya sangat berharap agar kasus dugaan korupsi proyek Hambalang tersebut bisa segera dibawa ke Pangadilan. " Di Pengadilan semua akan terungkap, ternasuk apakah AAM bersalah atu tidak. Apalagi status hukum AAM sudah digantung cukup lama, sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu , " katanya.

Sementara itu, sebelumnya ramai diberitakan berbagai media, saat menghadiri suatu acara di Makasar beberapa waktu lalu, Ketua KPK, Abraham Samad, memastikan bahwa KPK bakal menahan Andi Alfian Mallarangeng. Penahan akan dilakukan jika yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Dan janji Abraham Samad tersebut akhirnya ditepati, Andi Mallarngeng, kendatipun diperiksa bukan hari Jum’at ‘Keramat’, tetapi pada hari Kamis, mantan Juru Bicara Presiden SBY yang kemudian menjadi Menpora (sekarang mantan, red) itu, akhirnyaresmi ditahan KPK untuk 20 hari kedepan. Sedangkan jauh hari sebelumnya, saat KPK menerima laporan resmi hasil audit proyek  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Samad juga memastikan bakal ada langkah kongkrit yang  signifikan terhadap para tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang.

Di Rutan Cipinang Cabang KPK, Andi Mallarangeng menghuni Sel yang sebelumnya ditempati anak buahnya, Dedy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Karena perkara yang  membelit Andi dan Dedy Kusdinar sama, dugaan korupsi di proyek Hambalang, mama penahan keduanya dipisahkan. Dedy Kudinar saat ini dititipkan di tahanan Polres Jakarta Selatan. “ Disamping faktor perkaranya sama, tahanan kita saat ini sudah 13 orang yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, “ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, SP.

Adik Kandung Andi, Rizal Mallarangeng, yang juga datang ke KPK, mengaku bahwa penahanan terhadap Kakaknya bisa diterima oleh keluarga besarnya dengan besar hati, dengan harapan kasusnya bisa secepat mungkin selesai.  “ Saya sendiri sangat inin tahu dkwaan dari KPK seperti apa. Sebab saya berpandangan, kali ini KPK salah menduga dan menahan orang (Andi Mallarangeng) yang tidak bersalh,” tegas Riza.  Rizal juga mengaku, bahwa dia sudah mempelajari perkara tersebut dan tidak ada yang membuat Andi bisa dikatakan sebagai pihak yang bersalah. Terkait sangkaan Andi menerima sejumlah uang, itu kan hanya keterangan sepihak dari mantan Sekretaris Menpora, Wahid Muharam,” ujar Rizal Malllarangen.
Seperti diketahui, ketika seorang tersangka korupsi ditahan, KPK memang memiliki batas waktu tertentu untuk bisa merampungkan berkas perkara. Masalahnya, sesuai dengan ketentuan Undang - Undang, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), seperti yang bisa dilakukan oleh penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan.(Red/Bbs).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda