Antisipasi, Musim Jalan Rusak & Listerik Padam Tak Bermusim - AGUNG POST NEWS

12 Maret 2017

Antisipasi, Musim Jalan Rusak & Listerik Padam Tak Bermusim

SETIAP tahun apalagi musim hujan dapat dipastikan dimana-mana jalan rusak dan berlumpur. Sehingga, mempengaruhi jalannya roda perekonomian rakyat. Demikian juga dengan listerik yang dikelolah oleh perusahan negara (BUMN) PLN tanpa aba-aba sewaktu-waktu padam dan bila malam mengejutkan pelanggan karena gelap gulita memang semuanya manusiawi saja karena insiden itu bukan disengaja. Tapi, paling tidak antisipasinya sudah dipersiapkan sehingga gelap gulita tidak harus menunggu berjam-jam atau bermalam-malam itu kalau malam. Demikian siang hari,  bila listerik mati mendadak siang hari
dampaknya cukup banyak terutama bagi yang usahanya mengandalkan PLN. Resikonya bila listerik mati mendadak peralatan rumah tangga dan perkantor yang sedang on aliran listrik saat itu sangat rentan kerusakan. Belum lagi kerugian bila dihitung secara materi, hanya saja rakyat kita mudah menyanjung gampang pula menggerutu. Sehingga, kekesalannya cukup ditumpahkan sesaat dengan sumpah serapah yang ditujukan pada pihak terkait dari kejauhan. Dan persoal selesai walaupun sebenarnya mereka menderita kergian secara moril dan materil. Selanjutnya, seharusnya bisa saja meminta ganti rugi melalui jalur hukum.
Kembali dengan persoalan jalan seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sudah mempersiapkan dana talangan bila sewaktu-waktu jalan rusak dalam hitung jam sudah bisa di antisipasi terutama menghadapi jalan darat termasuk jembatan. Seperti, di Provinsi Sumatera Selatan jalan dikawasan Kabupaten PALI  di kawasan pendopo, kabupaten  Ogan ilir di kecamatan  Muarakuang, Pemuluan, Rambangkuang, Lubukkeliat, Kabupaten OKI  di kawasan Sepucuk, SP Padang Tulung Selapan, dan lain-lainnya.
Paling tidak saat-saat musim hujan seperti kondisi dalam foto ini Kepala Dinas PU sekali lagi Kepala Dinas PU setempat termasuk PU Provinsi bisa mengambil inisiatif untuk “membolduser” lumpur dan meratakan lobang-lobang yang menghambat perjalanan masyarakat dijalan yang rusak. Artinya, fungsi gawat darurat perlu diatasi dengan tidak harus membangun secara permanen terlebih dahulu. Maka itu, Kepala Dinas PU harus punya inisiatif dan diberikan hak untuk berinisiatif bila perlu kuatkan dengan Perda agar tidak terkena sanksi hukum.
Demikian juga dengan perlistrikan, PLN seharusnya sudah memikirkan peralatan cadangan bila sewaktu-waktu listrik padam dan mengalami gangguan travo atau peralatan lainnya.
Jangan sampai listrik padam berjam-jam apalagi sampai berhari-hari bila perlu setiap kabupaten dicadangkan dua kalipat persediaan travo atau alat lainnya sesuai yang terpasang saat ini. Mungkin pembaca, membaca tulisan ini berpendapat  paling tidak dalam hati berkata..ngomong gampang tapi dananya dari mana?..betul kita tidak mengingkari masalah dana baik di dinas PU maupun PLN. Tapi, negara kita kaya dan dinas bersangkutan pasti sudah punya program anggaran setiap tahunnya...terjemahkan sendirilah...Semoga kedepan Pemerintah pusat, Daerah I-II, DPRRI-DPRD I-II dapat memecahkan permasalahan gawat darurat di PLN dan Dinas PU, sehingga bila turun hujan berkepanjangan, angin ribut badai  sekalipun siang malam arus transportasi masyarakat tidak terganggu...Salam...Oleh: hmsyarifuddinbasrie, s.i.kom.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda