SETIAP
tahun apalagi musim hujan dapat dipastikan dimana-mana jalan rusak dan
berlumpur. Sehingga, mempengaruhi jalannya roda perekonomian rakyat. Demikian juga
dengan listerik yang dikelolah oleh perusahan negara (BUMN) PLN tanpa aba-aba
sewaktu-waktu padam dan bila malam mengejutkan pelanggan karena gelap gulita
memang semuanya manusiawi saja karena insiden itu bukan disengaja. Tapi, paling
tidak antisipasinya sudah dipersiapkan sehingga gelap gulita tidak harus
menunggu berjam-jam atau bermalam-malam itu kalau malam. Demikian siang hari, bila listerik mati mendadak siang hari
dampaknya cukup banyak terutama bagi yang usahanya mengandalkan PLN. Resikonya
bila listerik mati mendadak peralatan rumah tangga dan perkantor yang sedang on
aliran listrik saat itu sangat rentan kerusakan. Belum lagi kerugian bila
dihitung secara materi, hanya saja rakyat kita mudah menyanjung gampang pula
menggerutu. Sehingga, kekesalannya cukup ditumpahkan sesaat dengan sumpah
serapah yang ditujukan pada pihak terkait dari kejauhan. Dan persoal selesai
walaupun sebenarnya mereka menderita kergian secara moril dan materil.
Selanjutnya, seharusnya bisa saja meminta ganti rugi melalui jalur hukum.
Kembali dengan persoalan jalan seharusnya pemerintah
dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sudah mempersiapkan dana talangan bila
sewaktu-waktu jalan rusak dalam hitung jam sudah bisa di antisipasi terutama
menghadapi jalan darat termasuk jembatan. Seperti, di Provinsi Sumatera Selatan
jalan dikawasan Kabupaten PALI di
kawasan pendopo, kabupaten Ogan ilir di
kecamatan Muarakuang, Pemuluan, Rambangkuang,
Lubukkeliat, Kabupaten OKI di kawasan Sepucuk,
SP Padang Tulung Selapan, dan lain-lainnya.
Paling tidak saat-saat musim hujan
seperti kondisi dalam foto ini Kepala Dinas PU sekali lagi Kepala Dinas PU setempat
termasuk PU Provinsi bisa mengambil inisiatif untuk “membolduser” lumpur dan
meratakan lobang-lobang yang menghambat perjalanan masyarakat dijalan yang
rusak. Artinya, fungsi gawat darurat perlu diatasi dengan tidak harus membangun
secara permanen terlebih dahulu. Maka itu, Kepala Dinas PU harus punya
inisiatif dan diberikan hak untuk berinisiatif bila perlu kuatkan dengan Perda
agar tidak terkena sanksi hukum.
Demikian juga dengan perlistrikan, PLN seharusnya sudah
memikirkan peralatan cadangan bila sewaktu-waktu listrik padam dan mengalami
gangguan travo atau peralatan lainnya.
Jangan sampai listrik padam berjam-jam apalagi sampai
berhari-hari bila perlu setiap kabupaten dicadangkan dua kalipat persediaan travo
atau alat lainnya sesuai yang terpasang saat ini. Mungkin pembaca, membaca
tulisan ini berpendapat paling tidak
dalam hati berkata..ngomong gampang tapi dananya dari mana?..betul kita tidak
mengingkari masalah dana baik di dinas PU maupun PLN. Tapi, negara kita kaya
dan dinas bersangkutan pasti sudah punya program anggaran setiap tahunnya...terjemahkan
sendirilah...Semoga kedepan Pemerintah pusat, Daerah I-II, DPRRI-DPRD I-II
dapat memecahkan permasalahan gawat darurat di PLN dan Dinas PU, sehingga bila
turun hujan berkepanjangan, angin ribut badai sekalipun siang malam arus transportasi
masyarakat tidak terganggu...Salam...Oleh: hmsyarifuddinbasrie, s.i.kom.