PENYERAHAN Surat Keputusan Bupati
OKI Tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD),
Dana Desa (DD) Yang Bersumber Dari
APBN Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah Serta Hasil Lelang
Lebak Lebung (L3) Bagi Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten OKI Di Desa Surya Adi,
Kecamatan Mesuji Senin, 20 Maret 2017.
Bupati OKI, H Iskandar SE
dalam pengarahannya mengatakan, roda perekonomian masyarakat semuanya sudak
kita coper, yang kita pikirkan sekarang kedepan ini bagaimana supaya perekonomian
masyarakat dipedesaan yang sudah terbentuk akan menjadi semakin kuat sehingga
pola pengembangan dan peningkatannya bisa berjalan. Apalagi sekarang kita sudah
diambang pasar bebas, artinya untuk mengantisipasi hal itu kita harus menggalang
kekuatan ekonomi dengan cara menjalin persatuan
salah satu yang sudah terpola dinegeri kita yaitu bersatu melalui koperasi,
sehingga bisa bermitra dengan BUMDes sebagai ajang memperkokok kearifan lokal. Dan
tambah Iskandar, pergerakan dua lembaga yang ada di pedesaan seperti inilah
yang menjadi anjuran dan tututan undang-undang. Pemerintah berharap, tegas
Bupati OKI, melalui dana ADD, dana DD, dtermasuk dana hasil Lelang Lebak Lebung(L3
) betul – betul mengarah pada akselerasi pembangunan lebih cepat lagi, sehingga proses percepatan infrastruktur dan
peningkatan ekonomi kerakyatan yang ada di kabupate OKI betul-betul bisa menopang kekuatan ekonomi dan
pembangunan dipedesaan, tandas Iskandar. Sebelumnya Plt Kepala Dinas PMD
Kabupaten OKI, Fahrul Rozi, S.Sos, MM dalam laporannya menyampaikan, “dasar
pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014
tentang desa, pedoman pelaksanaan berdasarkan peraturan Mendagri nomor 56 tahun
2015 tentang kode wilayah registrasi kecamatan, kelurahan, dan desa di
Kabupaten OKI saat ini terdapat 314 desa, 13 kelurahan dan 18 kecamatan “. Dan kata Fahrul Rozi
melanjutkan “ pada tahun 2016 sudah terdapat 35 Desa di Kabupaten OKI yang
sudah melaporkan, membentuk/mendirikan badan usaha milik desa. Berdasarkan
amanat Undang-Undang dan peraturan lainnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering
Ilir menyerahkan wewenang pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat desa
bersama seluruh perangkat pemerintahan desa dan unsur kelembagaan lainnya yang
ada di desa untuk menyusun baik dari perencanaa, pelaksanaan pembangunan,
pelaporan, maupun sampai pengawasan di tingkat desa yang dituangkan dalam
Berita Acara Musyawarah Desa “.
Wakil Bupati, HM Rifa’I,
SE, FKPD, SKPD, Ketua TP PKK Kabupaten
OKI beserta pengurus, Camat se-Kabupaten
OKI, Para Kepala Desa beserta Ketua TP. PKK Desa, dan tamu undangan. Kecamatan
yang menerima surat keputusan Bupati OKI tentang besaran alokasi dana desa,
dana desa untuk desa dan kelurahan dalam kecamatan adalah, Kecamatan Mesuji,
Kecamatan Mesuji Raya, Kecamatan Mesuji
Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kecamatan Lempuing, Kecamata Sungai Menang, Kecamatan Pedamaran Timur, dan Kecamatan
Cengal (Wilayah Darat). (adv/humas/AP-News).