Bupati OKI Serahkan SK ADD, DD, dan L3 Di Kecamatan Mesuji - AGUNG POST NEWS

21 Maret 2017

Bupati OKI Serahkan SK ADD, DD, dan L3 Di Kecamatan Mesuji


PENYERAHAN Surat Keputusan Bupati OKI Tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD),
Dana Desa (DD) Yang Bersumber Dari APBN Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah Serta Hasil Lelang Lebak Lebung (L3) Bagi Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten OKI Di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji Senin, 20 Maret 2017.
Bupati OKI,  H Iskandar SE dalam pengarahannya mengatakan, roda perekonomian masyarakat semuanya sudak kita coper, yang kita pikirkan sekarang kedepan ini bagaimana supaya perekonomian masyarakat dipedesaan yang sudah terbentuk akan menjadi semakin kuat sehingga pola pengembangan dan peningkatannya bisa berjalan. Apalagi sekarang kita sudah diambang pasar bebas, artinya untuk mengantisipasi hal itu kita harus menggalang kekuatan ekonomi dengan cara  menjalin persatuan salah satu yang sudah terpola dinegeri kita yaitu bersatu melalui koperasi, sehingga bisa bermitra dengan BUMDes sebagai ajang memperkokok kearifan lokal. Dan tambah Iskandar, pergerakan dua lembaga yang ada di pedesaan seperti inilah yang menjadi anjuran dan tututan undang-undang. Pemerintah berharap, tegas Bupati OKI, melalui dana ADD, dana DD, dtermasuk dana hasil Lelang Lebak Lebung(L3 ) betul – betul mengarah pada akselerasi pembangunan lebih cepat lagi,  sehingga proses percepatan infrastruktur dan peningkatan ekonomi kerakyatan yang ada di kabupate OKI  betul-betul bisa menopang kekuatan ekonomi dan pembangunan dipedesaan, tandas Iskandar. Sebelumnya Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Fahrul Rozi, S.Sos, MM dalam laporannya menyampaikan, “dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pedoman pelaksanaan berdasarkan peraturan Mendagri nomor 56 tahun 2015 tentang kode wilayah registrasi kecamatan, kelurahan, dan desa di Kabupaten OKI saat ini terdapat 314 desa, 13 kelurahan dan 18 kecamatan “. Dan kata Fahrul Rozi melanjutkan “ pada tahun 2016 sudah terdapat 35 Desa di Kabupaten OKI yang sudah melaporkan, membentuk/mendirikan badan usaha milik desa. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan peraturan lainnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyerahkan wewenang pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat desa bersama seluruh perangkat pemerintahan desa dan unsur kelembagaan lainnya yang ada di desa untuk menyusun baik dari perencanaa, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, maupun sampai pengawasan di tingkat desa yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa “.

Turut menghadiri kegiatan tersebut,  Wakil Bupati, HM Rifa’I,  SE, FKPD, SKPD, Ketua TP PKK Kabupaten OKI  beserta pengurus, Camat se-Kabupaten OKI, Para Kepala Desa beserta Ketua TP. PKK Desa, dan tamu undangan. Kecamatan yang menerima surat keputusan Bupati OKI tentang besaran alokasi dana desa, dana desa untuk desa dan kelurahan dalam kecamatan adalah, Kecamatan Mesuji, Kecamatan  Mesuji Raya, Kecamatan Mesuji Makmur,  Kecamatan Lempuing Jaya,  Kecamatan Lempuing, Kecamata  Sungai Menang, Kecamatan Pedamaran Timur, dan Kecamatan Cengal (Wilayah Darat). (adv/humas/AP-News).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda