20 Maret 2017 | Dibaca:
398 Kali
Wartaone.net – Jakarta, Kebijakan Dewan Pers menerapkan
aturan Verifikasi terhadap media media dan berujung pada
pemberian Barcode atau QR Code terhadap media media yang lulus verifikasi
ala Dewan Pers dianggap mengangkangi kewenangannya. Dewan
Pers dianggap telah mengangkangi UU Nomer 40 Tahun 1999 Tentang Pers.Ketua
Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati
mengatakan,” Dalam UU pers disebutkan harus berbadan hukum dan setiap badan
hukum yang tercantum berupa PT, Yayasan dan Koperasi, maka Dewan Pers tidak
memiliki kewenangan untuk membijaki aturan tersebut. Keharusan aturan Dewan
Pers terkait pembatasan itu akan membuat media berada di
bawah naungan Kementerian Perdaganganb dan murni bisnis. Dalam hal ini
Dewan Pers tidak lagi berhak untuk mengurusi perusahaan media.” Papar Kasihhati
kepada awak media ini saat menggelar acara Aksi Damai di depan
Gedung Dewan Pers di Kebon Sirih Jakarta Pusat (20/03/2017). Kasihhati
melanjutkan,”Kinerja Dewan Pers juga menjadi sorotan kami. Ketiak banyaknya
kejadian yang menimpa wartawan selam bertugas di lapangan, baik itu
penangkapan, pemukulan ataupun ancaman dari nara sumber yang menggunakan
centeng atau preman mereka untuk mengintimidasi wartawan, justru tidak pernah
ditanggapi oleh Dewan Pers, Bahkan yang kami anggap sebagai orang tuan itu
seolah lepas tangan dan membiarkan kejadian tersebut berlalu begitu saja. Namun
perlakuan berbeda ketika sebuah corporate atau perusahaan yang melaporkan
ke Dewan Pers karena merasa bisnisnya dirugikan kerena telah diberitakan, Dewan
Pers seakan diburu waktu dan langsung bereaksi dengan membuat surat panggilan
kepada media yang bersangkutan, seakan yang salah adalah media dan yang benar
adalah pihak pelapor.” Lanjutnya.Sungguh
aneh dan ironis, secara sepihak Dewan Pers langsung menyuruh pihak
media agar mengikuti kemauan pihak perusahaan, sebagai contoh dalam kasus
pemberitaan media buserbhayangkara74.com yang langsung dihakimi bersalah dan
harus memin ta maaf terhadap perusahaan Taman Impian Jaya Ancol karena telah
memberitakan “Ancol sewakan lahan untuk berbuat mesum”.” Tambah Kasihhati.Belum
lagi secara diam diam Dewan Pers secara diam diam telah mengirim surat
pemberitahuan kepada instansi maupun pemerintah daerah agar tidak melayani
wartawan yang tidak masuk dalam media yang terverifikasi Dewan Pers. Hal ini
justru kami anggap sebagai bagian pemberangusan terkait karya insan pers.Namun
anehnya, dalam sebuah seminar yang digelar oleh Fraksi GOLKAR di DPR RI
belum lama ini Ketua Dewan Pers justru mengatakan jika mereka tidak pernah
mengirim surat pemberitahuan larangan untuk melakukan peliputam. Dalam kasus
ini kami nyatakan bahwa Dewan Pers telah menipu dan memutarbalikan fakta,”
Ungkap Kasihhati.Sekretaris
Nasional FPII, Opan menambahkan,”Pembahasan RUU PANJA terkait keberadaan
media massa juga menjadi sorotan kami, yang saat ini sedang digodog oleh DPR RI
terkesan dipaksaan oleh pemerintah dan kroninya yang kami anggap sudah sangat
gerah dengan pemberitaan pemberitaan yang menyoroti kinerja pemerintah demi
kepentingan oknum dan kelompoknya, “Ujarnya.“Perlu diketahui public, bahwa PANJA ini membahas
terkait dengan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan
merampungkan pembahasan pertama hingga 700 pasal dari total 786 pasal dan
ada bebrapa isi pasal tersebut sangat berpotensi mengancam kebebasan berekspresi
dan adanya pasal untuk melakukan larangan publikasi,”Papar Opan Setnas FPII saat berorasi dalam aksi Damai
di depan Gedung Derwan Pers (20/03/2017).Opan
melanjutkan,”Kami menuntut agar Dewan Pers kembali ke marwahnya untuk
melaksanakan UU Pers No. 40 tahun 1999 dengan benar, bukan membuat aturan dan
kebijakan yang justru merugikan media massa dan pekerja pers. Untuk itu Forum
Pers Independen Indonesia menuntut :.Mencabut
Verifikasi Media di seluruh Indonesia..Stop
Intimidasi, Intimidasi dan Kriminalisasi Wartawan..Kembalikan
fungsi UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 15 a..Dewan
Pers harus membuat pernyataan di media massa terkait dengan adanya surat
pelarangan meliput terhadap wartawan maupun jurnalis yang tidak terverifikasi
yang dilakukan oleh instansi pemerintah/swasta di seluruh Indonesia.Kami
akan melanjutkan aksi kami ke Gedung DPR / MPR RI untuk menyampaikan aspirasi
kami ini, agar diagelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait kinerja Dewan Pers
yang telah mengangkangi Undang Undang Pers ini,” Kata Opan mengakhiri Aksi
Damai di depan Gedung Dewan Pers.Kemudian
rombongan aksi melanjutkan kegiatan dengan bergerak menuju ke gedung
Dewan DPR RI Senayan Jakarta. Dalam pantauan media ini ada sekitar
100 orang peserta aksi yang tergabung dalam Forum Pers Independen
Indonesia (FPII) yang terdiri dari ratusan media cetak maupun online
dengan suasana kondusif dan terkendali.Di
depan Gedung Wakil Rakyat, meskipun kondisi hujan deras namun para
anggota Forum Pers Independen Indonesia (FPII) tetap bersemangat untuk melaukan
orasi menyampaikan tuntutannya.Ada
3 orang perwakilan dari FPII yang diterima oleh Komisi I DPR RI untuk
menyampaikan tuntutan aksinya. Sementara 3 orang utusan FPII berdialog
dengan Komisi I seluruh peserta aksi melakukan orasi dan menyanyikan lagu
lagu perjuangan agar kebebasan pers tetap dijaga oleh wakil rakyat di dalam
gedung DPR RI di sana.Hasil
pertemuan dengan Komisi I DPR RI dengan Utusan perwakilan FPII
adalah sebagai berikut :.Rapat
Dengar Pendapat DPR RI dengan Dewan Pers telah dilaksanakan, dan rupanya tidak
ada pemberitahuan dari Dewan Pers kepada Komisi I terkait aturan tentang
keharusan verifikasi media media. Ini berarti Dewan Pers telah mengangkangi
Undang Undang Pers..Dewan
Pers menyatakan tidak pernah memberikan Surat Edaran pelarangan Peliputan
kepada instansi pemerintah dan pihak terkait agar menolak wartawan yang
medianya belum terverifikasi. Ini kebohongan kedua….!!.Komisi
I berjanji akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Drewan Pers
disaksikan oleh seluruh anggota Forum Pers Independen Indonesia sebelum
putusan Panja RKUHP disahkan.Kami
berharap semoga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar benar benar
dapat menepati janjinya memngadakan RDPU bersama FPII, hal ini agar jelas
bahwa selama ini kinerja Dewan Pers dapat dipertanggungjawabkan di depan
publik.
Reporter : Anna Yulend
Editor : Dharma L.