Dewan Pers Disinyalir Kangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS. - AGUNG POST NEWS

21 Maret 2017

Dewan Pers Disinyalir Kangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

20 Maret 2017 | Dibaca: 398 Kali


Wartaone.net – Jakarta,  Kebijakan Dewan Pers  menerapkan aturan  Verifikasi terhadap  media media dan  berujung pada pemberian Barcode atau QR Code terhadap media media yang lulus verifikasi  ala Dewan Pers  dianggap  mengangkangi kewenangannya. Dewan Pers dianggap telah mengangkangi UU Nomer 40 Tahun 1999 Tentang Pers.Ketua Presidium  Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati  mengatakan,” Dalam UU pers disebutkan harus berbadan hukum dan setiap badan hukum yang tercantum berupa PT, Yayasan dan Koperasi, maka Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membijaki aturan tersebut. Keharusan aturan Dewan Pers  terkait pembatasan  itu akan  membuat media berada di bawah naungan  Kementerian Perdaganganb dan murni bisnis. Dalam hal ini Dewan Pers tidak lagi berhak untuk mengurusi perusahaan media.” Papar Kasihhati kepada awak media ini saat  menggelar acara Aksi Damai  di depan Gedung Dewan Pers  di Kebon Sirih Jakarta Pusat (20/03/2017).  Kasihhati melanjutkan,”Kinerja Dewan Pers juga menjadi sorotan kami. Ketiak banyaknya kejadian yang menimpa wartawan selam bertugas di lapangan, baik itu penangkapan, pemukulan ataupun ancaman dari nara sumber yang menggunakan centeng atau preman mereka untuk mengintimidasi wartawan, justru tidak pernah ditanggapi oleh Dewan Pers, Bahkan yang kami anggap sebagai orang tuan itu seolah lepas tangan dan membiarkan kejadian tersebut berlalu begitu saja. Namun perlakuan berbeda  ketika sebuah corporate atau perusahaan yang melaporkan ke Dewan Pers karena merasa bisnisnya dirugikan kerena telah diberitakan, Dewan Pers seakan diburu waktu dan langsung bereaksi dengan membuat surat panggilan kepada media yang bersangkutan, seakan yang salah adalah media dan yang benar adalah pihak pelapor.” Lanjutnya.Sungguh aneh dan ironis, secara sepihak Dewan Pers langsung menyuruh  pihak media  agar mengikuti kemauan pihak perusahaan, sebagai contoh dalam kasus pemberitaan media buserbhayangkara74.com yang langsung dihakimi bersalah dan harus memin ta maaf terhadap perusahaan Taman Impian Jaya Ancol karena telah memberitakan “Ancol sewakan lahan untuk berbuat mesum”.” Tambah Kasihhati.Belum lagi secara diam diam  Dewan Pers secara diam diam telah mengirim surat pemberitahuan kepada instansi maupun pemerintah daerah agar tidak melayani wartawan yang tidak masuk dalam media yang terverifikasi Dewan Pers. Hal ini justru kami anggap sebagai bagian pemberangusan terkait karya insan pers.Namun anehnya,  dalam sebuah seminar yang digelar oleh Fraksi GOLKAR di DPR RI belum lama ini Ketua Dewan Pers justru mengatakan jika mereka tidak pernah mengirim surat pemberitahuan larangan untuk melakukan peliputam. Dalam kasus ini kami nyatakan bahwa Dewan Pers telah menipu dan memutarbalikan fakta,” Ungkap Kasihhati.Sekretaris Nasional FPII, Opan menambahkan,”Pembahasan RUU  PANJA terkait keberadaan media massa juga menjadi sorotan kami, yang saat ini sedang digodog oleh DPR RI terkesan dipaksaan oleh pemerintah dan kroninya yang kami anggap sudah sangat gerah dengan pemberitaan pemberitaan yang menyoroti kinerja pemerintah demi kepentingan oknum dan kelompoknya, “Ujarnya.“Perlu diketahui public, bahwa PANJA ini membahas terkait dengan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana  (RKUHP) yang akan merampungkan  pembahasan pertama hingga 700 pasal dari total 786 pasal dan ada bebrapa isi pasal tersebut sangat berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan adanya pasal  untuk melakukan larangan publikasi,”Papar Opan Setnas FPII saat berorasi dalam aksi Damai di depan Gedung Derwan Pers (20/03/2017).Opan melanjutkan,”Kami menuntut agar Dewan Pers kembali  ke marwahnya untuk melaksanakan UU Pers No. 40 tahun 1999 dengan benar, bukan membuat aturan dan kebijakan yang justru merugikan media massa dan pekerja pers. Untuk itu Forum Pers Independen Indonesia menuntut :.Mencabut  Verifikasi Media di seluruh Indonesia..Stop Intimidasi, Intimidasi dan Kriminalisasi Wartawan..Kembalikan fungsi UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 15 a..Dewan Pers harus membuat pernyataan di media massa terkait dengan adanya surat pelarangan meliput terhadap wartawan maupun jurnalis yang tidak terverifikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah/swasta di seluruh Indonesia.Kami akan melanjutkan aksi kami ke Gedung DPR / MPR RI untuk menyampaikan aspirasi kami ini, agar diagelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait kinerja Dewan Pers yang telah mengangkangi Undang Undang Pers ini,” Kata Opan mengakhiri Aksi Damai di depan Gedung Dewan Pers.Kemudian  rombongan aksi melanjutkan kegiatan dengan bergerak  menuju ke gedung Dewan DPR RI Senayan Jakarta.  Dalam pantauan media ini ada sekitar  100 orang  peserta aksi yang tergabung dalam Forum Pers Independen Indonesia (FPII) yang terdiri dari  ratusan media cetak maupun online dengan suasana kondusif dan terkendali.Di depan Gedung Wakil Rakyat, meskipun  kondisi hujan deras namun para  anggota Forum Pers Independen Indonesia (FPII) tetap bersemangat untuk melaukan orasi menyampaikan tuntutannya.Ada 3 orang perwakilan dari FPII yang diterima oleh Komisi I DPR RI untuk menyampaikan  tuntutan aksinya. Sementara 3 orang utusan FPII berdialog dengan Komisi I seluruh peserta aksi melakukan orasi dan  menyanyikan lagu lagu perjuangan agar kebebasan pers tetap dijaga oleh wakil rakyat di dalam gedung  DPR RI di sana.Hasil  pertemuan dengan Komisi I  DPR RI dengan  Utusan perwakilan FPII adalah sebagai berikut :.Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Dewan Pers telah dilaksanakan, dan rupanya tidak ada pemberitahuan dari Dewan Pers kepada Komisi I terkait aturan tentang keharusan verifikasi media media. Ini berarti Dewan Pers telah mengangkangi Undang Undang Pers..Dewan Pers menyatakan tidak pernah memberikan Surat Edaran pelarangan Peliputan kepada instansi pemerintah dan pihak terkait agar menolak wartawan yang medianya belum terverifikasi. Ini kebohongan kedua….!!.Komisi I berjanji akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Drewan Pers disaksikan oleh seluruh anggota Forum Pers Independen Indonesia sebelum putusan  Panja RKUHP disahkan.Kami berharap semoga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar benar benar dapat menepati janjinya memngadakan RDPU bersama FPII, hal ini agar  jelas bahwa selama ini kinerja Dewan Pers dapat dipertanggungjawabkan di depan publik.

Reporter  : Anna Yulend
Editor : Dharma L.  




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda