PROSES
hukum kasus E-KTP terus
bergulir dan sekarang akan masuki babak baru. Berkas perkara kedua
tersangka, Sugiharto dan Irman sudah selesai dan tinggal menunggu jadwal ke pengadilan.
Ketua KPK, Agus Raharjo, usai rapat di kantor Staf Kepresidenan, Jumat (030317)
mengatakan, akan ada kejutan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Karena
banyak nama orang-orang besar yang disebutkan pada dakwaan itu. Namun, katany
saya enggan mengatkannya disini, "Ya nanti baca saja. Anda dengarkan
kemudian anda akan melihat," terang Agus. Dan lanjutnya, dengan adanya
nama-nama besar iu kita berharap tidaka akan menimbulkan kehebohan politik
dalam negeri. "Ya mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar
karena namanya yang disebutkan banyak sekali," cetus Ketua KPK itu. Kekhawatiran
Ketua KPK itu bukan tanpa alasan. Karena
terdapat beberapa nama besar yang turut disebut dalam dakwaan kasus korupsi
pembuatan e-KTP. "Iya (ada
beberapa nama besar)," cetus Agus.
KPK sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa nama besar memang sempat diperiksa KPK. Seperti, mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin, Menkumham, Yassona Laoly, Ketua DPR Setya Novanto, dan sederet pejabat lainnya, terangnya. Saat ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri tersebut. Mereka adalah, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya tersangka e-KTP, disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Wr kontributor “AP-Online”)
KPK sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa nama besar memang sempat diperiksa KPK. Seperti, mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin, Menkumham, Yassona Laoly, Ketua DPR Setya Novanto, dan sederet pejabat lainnya, terangnya. Saat ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri tersebut. Mereka adalah, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya tersangka e-KTP, disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Wr kontributor “AP-Online”)