DIDUGA pengedar serta bandar besar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dilumpuhkan
jajaran Polsek Talang Ubi yang di backup Polsek Gunung Megang menangkap Liska
alias Lis (33), warga Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pelaku diringkus saat sedang melintas di jalan lintas Sekayu-Talang Bulang,
tepatnya di desa Beruge Darat kecamatan Talang Ubi, kemarin Selasa (0703117)
sekitar pukul 16:00. Saat penangkapan itu polisi terpaksa melepaskan tembakan
karena pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas
sepeda motor yang dikendarainya dan masuk ke dalam kebun karet. Tetapi polisi
dengan sigap melumpuhkan pelaku dengan cara menghadiahi timah panas dibagian
kaki sebelah kiri agar tidak kehilangan buruannya. Dari tangan pelaku,polisi
berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu kantong sedang kristal putih
diduga jenis sabu-sabu, diperkirakan harganya Rp 5 juta,satu paket kecil diduga
jenis sabu-sabu,seharga Rp 300ribu,satu kantong plastik berisi 100 klip bening
pembungkus sabu-sabu,satu buah handphone,satu unit sepeda motor dan uang tunai
Rp 8.025.000,-,serta tiga lembar STNK. "Penangkapan pelaku ini dipimpin
langsung Kanit Reskrim Iptu Rusli,yang telah mengintai gerak-gerik pelaku dan
menunggu pelaku melintas dijalan desa tersebut dengan di backup Polsek Gunung
Megang Namun ketika hendak ditangkap pelaku yang mengendarai sepeda motor malah
tancap gas dan berusaha lari masuk ke kebun karet," ungkap Kapolres Muaraenim,
AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol, Victor Eduard
Tondais. Kepada “ap-online” Rabu (080317). Victor menambahkan, tindakan tegas
pun terpaksa dilakukan jajarannya mengantisipasi buruannya yang telah lama jadi
Target Operasi (TO) ini lolos. Karena menurut catatan polisi,pelaku Lis
merupakan residivis. Narkoba, dimana pada tahun 2015 lalu pelaku ini telah
mengecap dinginnya Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaraenim dengan kasus yang
sama,dan menjalani hukuman penjara selama 15 bulan,serta baru bebas pada Juli
2016 lalu. Selain itu Victor menjelaskan pelaku telah mengakui bahwa barang
haram itu dibeli dari bandar besarnya di daerah Betung kecamatan Abab kemudian
akan diedarkan ke daerah Talang Bulang Talang Ubi serta Teluk Lubuk Kabupaten
Muaraenim," Terangnya.
Tidak itu saja Victor juga menerangkan bahwa pelaku ini diduga sebagai penadah barang curian dengan cara barter dengan Narkoba jenis sabu-sabu. hasil tindak pidana 3C dengan modus menukar pakai Narkoba. (st - “ap-online”)
Tidak itu saja Victor juga menerangkan bahwa pelaku ini diduga sebagai penadah barang curian dengan cara barter dengan Narkoba jenis sabu-sabu. hasil tindak pidana 3C dengan modus menukar pakai Narkoba. (st - “ap-online”)