Ingin Lari, Bandar Narkoba Beruge PALI di DOOOR Polisi - AGUNG POST NEWS

08 Maret 2017

Ingin Lari, Bandar Narkoba Beruge PALI di DOOOR Polisi

 

DIDUGA pengedar serta bandar besar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dilumpuhkan jajaran Polsek Talang Ubi yang di backup Polsek Gunung Megang menangkap Liska alias Lis (33), warga Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku diringkus saat sedang melintas di jalan lintas Sekayu-Talang Bulang, tepatnya di desa Beruge Darat kecamatan Talang Ubi, kemarin Selasa (0703117) sekitar pukul 16:00. Saat penangkapan itu polisi terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas sepeda motor yang dikendarainya dan masuk ke dalam kebun karet. Tetapi polisi dengan sigap melumpuhkan pelaku dengan cara menghadiahi timah panas dibagian kaki sebelah kiri agar tidak kehilangan buruannya. Dari tangan pelaku,polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu kantong sedang kristal putih diduga jenis sabu-sabu, diperkirakan harganya Rp 5 juta,satu paket kecil diduga jenis sabu-sabu,seharga Rp 300ribu,satu kantong plastik berisi 100 klip bening pembungkus sabu-sabu,satu buah handphone,satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 8.025.000,-,serta tiga lembar STNK. "Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rusli,yang telah mengintai gerak-gerik pelaku dan menunggu pelaku melintas dijalan desa tersebut dengan di backup Polsek Gunung Megang Namun ketika hendak ditangkap pelaku yang mengendarai sepeda motor malah tancap gas dan berusaha lari masuk ke kebun karet," ungkap Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol, Victor Eduard Tondais. Kepada “ap-online” Rabu (080317). Victor menambahkan, tindakan tegas pun terpaksa dilakukan jajarannya mengantisipasi buruannya yang telah lama jadi Target Operasi (TO) ini lolos. Karena menurut catatan polisi,pelaku Lis merupakan residivis. Narkoba, dimana pada tahun 2015 lalu pelaku ini telah mengecap dinginnya Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaraenim dengan kasus yang sama,dan menjalani hukuman penjara selama 15 bulan,serta baru bebas pada Juli 2016 lalu. Selain itu Victor menjelaskan pelaku telah mengakui bahwa barang haram itu dibeli dari bandar besarnya di daerah Betung kecamatan Abab kemudian akan diedarkan ke daerah Talang Bulang Talang Ubi serta Teluk Lubuk Kabupaten Muaraenim," Terangnya.
Tidak itu saja Victor juga menerangkan bahwa pelaku ini diduga sebagai penadah barang curian dengan cara barter dengan Narkoba jenis sabu-sabu. hasil tindak pidana 3C dengan modus menukar pakai Narkoba. (st - “ap-online”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda