Perjuangkan Hak Masyarakat AMPB Bentuk Tim Perusahaan Nakal - AGUNG POST NEWS

21 April 2017

Perjuangkan Hak Masyarakat AMPB Bentuk Tim Perusahaan Nakal


Para anggota yang tergabung di AMPB Pali, selfy usai rakor..ap-st-"ap-news"..


BERBASIS sosial kemasyarakatan yang independen mengutamakan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang professional, loyal dan berdedikasi tinggi serta membela hak-hak masyarakat supaya terwujud kemakmuran adil dan mandiri. Demikian,  Nurul Fajri SH, ketika rapat koordinasi antar Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) dan Ormas yang tergabung dalam satu wadah di Aliansi Masyarakat Pali Bersatu (AMPB) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (200417). Rakor yang digelar dirumah makan Rajawali dibilangan simpang Raja handayani mulya tersebut sedikitnya dihadiri oleh puluhan ketua LSM anggota dan Ormas yang ada dibumi serepat serasan. Dalam rakor tersebut ada beberapa hal yang dibincangkan salah satunya mengenai perusahaan perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten Pali apakah sudah memenuhi syarat prosudur atau belum, hal ini perlu dipertanyakan. Karena menurutnya LSM dan Ormas lahir di tengah-tengah masyarakat harus turut ambil bagian dalam pelaksanaan pembangunan Bangsa Indonesia serta berupaya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam menuntut hak hak mereka, yang pertama mengenai perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Sama halnya dijelaskan Nurulfallah SH. Ketua GAIB Pali mengatakan Bahwa perusahaan harus tunduk pada aturan yang berlaku seperti mengacu pada Permentan no 26 tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban perusahaan  membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. "Di dalam Permentan disebutkan pembangunanya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat harus diketahui bupati," Jelas Nurulfallah. Menurut Nurulfallah Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki HGU sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.
Ditambahkannya bahwa Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut
kebun - kebun yang HGUnya sudah tertanami semua. "Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20% bisa tercapai," Terangnya dihadapan puluhan LSM dan Ormas. Setelah membahas beberapa hal dalam rakor tersebut akhirnya beberapa lembaga yang tergabung di AMPB itu sepakat untuk menyelusuri perusahaan yang menurut mereka terindikasi telah menyalahi aturan dan kalau memang terbukti nantinya persoalan ini akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai langka awal dalam memperjuangkan hak hak masyarakat. (st-“ap-news”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda