Para anggota yang tergabung di AMPB Pali, selfy usai rakor..ap-st-"ap-news".. |
BERBASIS sosial
kemasyarakatan yang independen mengutamakan peningkatan kualitas sumber daya
manusia yang professional, loyal dan berdedikasi tinggi serta membela hak-hak
masyarakat supaya terwujud kemakmuran adil dan mandiri. Demikian, Nurul Fajri SH, ketika rapat koordinasi
antar Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) dan Ormas yang tergabung dalam satu
wadah di Aliansi Masyarakat Pali Bersatu (AMPB) kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI), Kamis (200417). Rakor yang digelar dirumah makan
Rajawali dibilangan simpang Raja handayani mulya tersebut sedikitnya dihadiri
oleh puluhan ketua LSM anggota dan Ormas yang ada dibumi serepat serasan.
Dalam rakor tersebut ada beberapa hal yang dibincangkan salah satunya
mengenai perusahaan perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten Pali
apakah sudah memenuhi syarat prosudur atau belum, hal ini perlu
dipertanyakan. Karena menurutnya LSM dan Ormas lahir di tengah-tengah
masyarakat harus turut ambil bagian dalam pelaksanaan pembangunan Bangsa
Indonesia serta berupaya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam
menuntut hak hak mereka, yang pertama mengenai perusahaan yang bergerak dibidang
perkebunan kelapa sawit. Sama halnya dijelaskan Nurulfallah SH. Ketua GAIB
Pali mengatakan Bahwa perusahaan harus tunduk pada aturan yang berlaku
seperti mengacu pada Permentan no 26 tahun 2007 pasal 11 tentang
kewajiban perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling
rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. "Di dalam
Permentan disebutkan pembangunanya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah
atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan
dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk
masyarakat harus diketahui bupati," Jelas Nurulfallah. Menurut
Nurulfallah Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun
2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki HGU sebelum tahun
tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan
UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen
tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.
Ditambahkannya bahwa Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun - kebun yang HGUnya sudah tertanami semua. "Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20% bisa tercapai," Terangnya dihadapan puluhan LSM dan Ormas. Setelah membahas beberapa hal dalam rakor tersebut akhirnya beberapa lembaga yang tergabung di AMPB itu sepakat untuk menyelusuri perusahaan yang menurut mereka terindikasi telah menyalahi aturan dan kalau memang terbukti nantinya persoalan ini akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai langka awal dalam memperjuangkan hak hak masyarakat. (st-“ap-news”) |