|
Selfiy bersama Kacabdin dan Ka SDN se-Kecamatan Tanjung batu. ("ap-news") |
DALAM upaya merekat hubungan
komunikasi antara relasi dan perusahaan pers, hari ini, rabu, (050417), Pimpinan
Umum / Pemimpin Redaksi Surat Kabar Agung Post, HM Syarifuddin Basrie, S.I.Kom..
Memberikan pencerahan kepada peserta didik seputar penerimaan dan memberi penjelasan terhadap kaum
jurnalist yang mendatangi mereka saat bertugas. Pembicaraan bertitik tolak dari undang-undang nomor 40 tahun 1999, dan kode
etik Jurnalistik. Kegiatan tersebut barada di dua lokasi berbeda yang diikuti para Kepala
SDN dan MI dalam kecamatan Tanjung Batu,
dan kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, yang mendapat sambutan hangat
dari audien. Menurut HM Syarifuddin Basrie dalam paparannya menerangkan, nara
sumber berhak menolak dan menerima kehadiran oknum yang mengatas namakan
wartawan bila yang bersangkutan tidak mau menunjukan identitasnya. Dan wartawan
yang profesional biasanya sebelum diminta pasti akan menunjukan jati diri dan
identitas diri dan media tempat dia bekerja, ujarnya, Dan lanjut HM
Syarifuddin, wartawan tidak perlu
ditakuti karena mereka adalah manusia juga, hadapi dan berikan penjelasan
sesuai apa yang ditanyakannya. Nara sumber berhak mengatakan ofthe record
terhadap voint-voint wawancara yang dianggap tidak pantas dipublikasikan, tegas
HM Syarifuddin Basrie. Beberapa kepala sekolah dengan nada yang sama seolah mengeluh
karena banyaknya oknum-oknum yang mengaku watawan mendatangi sekolah tempat
mereka mengajar. Menanggapi hal tersebut, dengan lugas HM Syarifuddin
menegaskan, sepanjang identitasnya jelas dan medianya berbadan hukum PT atau
Yayasan, dengarkan pertanyaannya, dan jawab sesuai apa adanya. Diluar kontek
itu terserah anda mau dilayani atau ditolak, wartawan juga tidak boleh menekan
atau memaksa dengan serta merta minta jawaban pada nara sumbernya semua ada
mekanismenya. Pemred “Agung Post” ketika itu juga mengutip keterangan Ketua Dewan
Pers, Yosep Adi Prasetyo yang biasa disapa Stanley pada acara hari pers ke-74 di
Ambon Februari 2017 lalu, mengatakan, bahwa demi kebersamaan insan pers.
Hendaknya, " selain memeiliki kartu
tanda lulus uji kompetensi wartawan (UKW), para wartawan di harapkan memiliki
kartu PWI, AJI atau IJTI sebagai tanda resmi dari pemerintah, khususnya Dewan Pers, itu lebih disebabkan organisasi
kewartawanan tersebut, memenuhi standard klasifikasi jurnalis internasional
dalam segi dunia kewartawanan, dan tiga organisasi ini merupakan perpanjangan
dewan pers," ungkap Ketua Dewan Pers. (dek-tim-“ap-news”).
|
Selfiy bersama kacabdin dan Ka SDN se-Kecamatan Payaraman.("ap-news"). |