Pungli 22 Juta di OKI, Disaber Polisi - AGUNG POST NEWS

08 Mei 2017

Pungli 22 Juta di OKI, Disaber Polisi



 

POLRES Ogan komering bersama Satgas Saber Pungli, berhasil menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten OKI dalam operasi Tangkap Tangan (OTT), Polisi mengamankan Barang-bukti (BB) uang Tunai Rp 22 juta. Kedua oknum ASN Tersebut yakni, MY,42, auditor muda inspektorat Kabupaten OKI, yang beralamat di Jalan pahlawan, kelurajan Jua-jua Kayuagung dan KA,34, sebagai auditor pertama, warga Jalan Letkol pol H. Nawawi, Kelurahan Sidakersa, Kayuagung. Informasi yang berhasil dihimpun, Keduanya terjaring OTT pada hari Jum'at (05/5) pukul 11.15 Wib di kantor Inspektorat Kabupaten OKI, keduanya selaku auditor melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melakukan pungli terhadap Kepala Sekolah SMPN 5 Tanjung Makmur Kecamtan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI Atas nama. Arwidi. Dalam OTT tersebut Petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp. 22.000.000, uang itu diminta oleh kedua pelaku untuk penyelesaian permasalahan yang dialami oleh kepsek SMPN 5 Tanjung Makmur yang tengah ditangani Inspektorat Kabupaten OKI.  Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto, didampingi Ketua Satgas Saber pungli OKI, Kompol Ikhsan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan Barang Bukti, Uang tunai Rp.22.000.00, Satu lembar Surat perintah tugas, Empat lembar Berita Acara klarifikasi, "kita juga mengamankan Delapan lembar Laporan Hasil pemeriksaan khusus terhadap kepsek SMPN 5 Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI," ungkapnya. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolres OKI, untuk kepentingan penyidikan." Benar kita telah menangkap dua oknum PNS yang bertugas di inspektorat, tertangkap tangan telah melakukan pungli, saat ini masih dalam pemeriksaan, nanti akan kita rilis ke media," ungkap kapolres. Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum ASN OKI yang terlibat pungli," Sebenarnya sangat disayangkan hal itu terjadi ditengah tengah kondisi dimana aparatur dituntut untuk menjadi aparatur yang jujur bersih dan mampu mewujudkan pelayanan yang prima, semoga menjadi perhatian bagi aparatur Sipil yang lain, untuk proses hukumnya kita serahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian," jelasnya.(ata/ap).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda