POLRES Ogan komering bersama Satgas Saber Pungli, berhasil
menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat
Kabupaten OKI dalam operasi Tangkap Tangan (OTT), Polisi mengamankan
Barang-bukti (BB) uang Tunai Rp 22 juta. Kedua oknum ASN Tersebut yakni, MY,42,
auditor muda inspektorat Kabupaten OKI, yang beralamat di Jalan pahlawan,
kelurajan Jua-jua Kayuagung dan KA,34, sebagai auditor pertama, warga Jalan
Letkol pol H. Nawawi, Kelurahan Sidakersa, Kayuagung. Informasi yang berhasil
dihimpun, Keduanya terjaring OTT pada hari Jum'at (05/5) pukul 11.15 Wib di
kantor Inspektorat Kabupaten OKI, keduanya selaku auditor melakukan tindak
pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melakukan pungli
terhadap Kepala Sekolah SMPN 5 Tanjung Makmur Kecamtan Pedamaran Timur,
Kabupaten OKI Atas nama. Arwidi. Dalam OTT tersebut Petugas menyita barang
bukti uang sebesar Rp. 22.000.000, uang itu diminta oleh kedua pelaku untuk
penyelesaian permasalahan yang dialami oleh kepsek SMPN 5 Tanjung Makmur yang
tengah ditangani Inspektorat Kabupaten OKI. Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto, didampingi
Ketua Satgas Saber pungli OKI, Kompol Ikhsan, mengatakan dalam kasus ini
pihaknya mengamankan Barang Bukti, Uang tunai Rp.22.000.00, Satu lembar Surat
perintah tugas, Empat lembar Berita Acara klarifikasi, "kita juga
mengamankan Delapan lembar Laporan Hasil pemeriksaan khusus terhadap kepsek
SMPN 5 Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI," ungkapnya.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolres OKI, untuk kepentingan
penyidikan." Benar kita telah menangkap dua oknum PNS yang bertugas di
inspektorat, tertangkap tangan telah melakukan pungli, saat ini masih dalam
pemeriksaan, nanti akan kita rilis ke media," ungkap kapolres. Sekretaris Daerah
(Sekda) OKI, H Husin, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya
oknum ASN OKI yang terlibat pungli," Sebenarnya sangat disayangkan hal itu
terjadi ditengah tengah kondisi dimana aparatur dituntut untuk menjadi aparatur
yang jujur bersih dan mampu mewujudkan pelayanan yang prima, semoga menjadi
perhatian bagi aparatur Sipil yang lain, untuk proses hukumnya kita serahkan
sepenuhnya pada pihak Kepolisian," jelasnya.(ata/ap).