Rapat Pengesahan APBDes Desa Siku Syarat Protes - AGUNG POST NEWS

11 Juni 2017

Rapat Pengesahan APBDes Desa Siku Syarat Protes




SINERGINITAS, keharmonisan antara pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjadi satu di antara kunci penting dalam meningkatkan kualitas jalannya roda pemerintahan Desa. Salahsatunya adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa untuk pengawasan penggunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN.
Tetapi berbeda yang terjadi di Desa Siku kecamatan Rambang Dangku kabupaten Muara enim sepertinya didesa ini ada ketimpangan antara kepala desa dan BPD. Hal ini terlihat pada Rapat pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2017, yang digelar dikantor desa setempat belum lama ini.
Justru Rapat yang dihadiri camat dan seluruh perangkat Pemerintah desa, BPD serta tokoh masyarakat tersebut syarat dengan protes untuk Pengesahan bidang bidang pembangunan yang telah disusun sebelumnya, diduga tidak sejalan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Ada sebagian rencana bidang pembangunan yang tidak sepaham dengan kami dalam menyusunnya terus terang kami berkeberatan untuk menandatanganinya," Jelas Arman Suryanto wakil ketua BPD. Senada dengan Usran selaku Sekretaris BPD juga mengatakan bahwa hampir setiap kali rapat penyusunan APBDes dirinya dan rekan kerja lainnya jarang diajak oleh kepala desa untuk ikut dalam rapat tersebut sehingga APBDes tahun 2017 banyak yang tidak sejalan dengan BPD. Padahal menurutnya Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, termasuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. "Kami bukan tidak mau menanda tanganinya tetapi ada bidang yang menurut kami tidak sejalan," Terang Usran. Sementara  Camat Rambang Dangku,  Drs Edi Susanto  MM, selaku pembina turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa antara Kepala Desa dan lembaga desa harus menjalin kerjasama yang baik, kalau bertentangan otomatis hasil Musrenbangdes yang dituangkan dalam pagu APBDes 2017 tidak akan singron. "Saya harap kepada BPD dan kepala desa hal ini dirapatkan kembali dan disepakati bersama guna untuk menetapkan pengunaan APBDes tahun 2017 supaya berjalan lancar sesuai harapan bersama," harap Edi. Selain itu Edi Mengatakan kalau hal ini tidak cepat disepakati semua perangkat desa siku terancam tidak bisa menerima honor dan ia tidak mengharapkan hal ini terjadi apa lagi mengingat dari beberapa Desa yang ada dikecamatan Rambang Dangku hanya Desa Siku yang Belum menyelesaikan RKPDesa. Terpisah, Hanafi kepala desa Siku ketika dikopirmasi Ap-News disela Rapat mengatakan, karena ada selisih paham antara lembaga desa (BPD) dan kepala desa sehingga berkas menjadi tertunda ditandatangani oleh BPD yang semustinya sudah selesai diajukan. "Ini ada selisih paham maklum sumber daya manusia (SDM) didesa kita masih terbilang rendah," Singkat Hanafi. Dari pantauan AP-News dalam rapat tersebut meski berjalan Alot dan sempat diwarnai berbagai kendala Rapat yang digelar mulai pukul 10:30 wib bertempat dikantor desa tersebut Akhirnya membuahkan hasil yang maksimal semua BPD menyepakati untuk menadatangani APBDes Desa Siku Anggaran Tahun 2017.(st-“ap-news”).


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda