Operasional Kegiatan Hulu Migas “Tingkatkan Produksi Hentikan Pencuri” - AGUNG POST NEWS

07 September 2017

Operasional Kegiatan Hulu Migas “Tingkatkan Produksi Hentikan Pencuri”

hmsyarifuddinbasrie,s.i.kom

Oleh: HMSyarifuddin Basrie,S.I.Kom.
Penulis Wartawan Pengurus PWI Sumsel, dan Mahasiswa Program Pasca Sarjana di Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta di Palembang dan suka mengamati masalah migas.

BERBICARA kebutuhan minyak dan gas (migas) dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di era serba modern ini sama saja dengan mencari kebutuhan inti yaitu beras (nasi) atau sembilan bahan pokok lainnya (sembako). Maka itu, wajar saja kalau berbagai pihak  agak khawatir  akan persediaan migas yang mengancam karena akan habis 11 tahun lagi kalau pemerintah tidak bisa mengantisifasinya. Nach, antisifasi inilah yang membuat pusing tujuh keliling  karena  selain Allah SWT, hanya pemerintah yang mengetahui cukup tidaknya kebutuhan hidup umat manusia yang mereka pimpin termasuk masalah minyak dan gas. Apalagi energi gas sejak beberapa tahun terakhir seolah “memaksa” agar masyarakat membutuhkannya untuk kepentingan hidup sehari-hari  dalam urusan masak-memasak dengan latar belakang subsidi buat kalangan tidak mampu dengan penyediaan tabung  gas 3 kg, “walaupun sebenarnya haknya masyarakat miskin ini banyak juga dipakai oleh kalangan menengah keatas”. Dan menghilangkan minyak tanah (minyak lampu) dari peredaran bangsa ini, walaupun masih ada persediaannya itu sangat terbatas dan harganyapun melambung  tinggi padahal pemakaian minyak tanah saat itu belum secara mayoritas karena masih banyak masyarakat menggunakan kayu bakar. Sementara saat ini persediaan gas 3 kg sering menghilang dari peredaran/langkah, sehingga harganya sering mencapai Rp30-Rp40 ribu/tabung  di pedesaan..red ada buktinya. Seperti diketahui bahwa persedian minyak dan gas hanya bisa bertahan hingga 11 tahun lagi  terungkap pada hari pertama (sharing) dalam kegiatan Seminar Media Gathering SKK Migas tanggal. 29-30-31 Agustus 2017, di BW Suite Hotel, Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung,  yang menampilkan beberapa narasumber dari Pertamina dan SKK Migas Sumbagsel. Tak ada jawaban pasti dari nara sumber (mungkin karena bukan wewenang mereka) saat  beberapa peserta meminta penjelasan solusi apa yang akan diambil  dalam mempersiapkan  menjelang  habisnya persediaan migas 11 tahun kedepan bahkan terlihat kesejenjangan antara pelaksana operasi dilapangan dengan peraturan pemerintah..???... Dan kelihatannya pihak pemerintah juga secara resmi belum memperlihatkan antisifasi untuk menangkal kekhawatiran pertamina bersama tim operasional  lapangan menghadapi ancaman habisnya migas 11 tahun kedepan. Padahal  titik (sumur) minyak dibeberapa daerah masih banyak  yang  belum terkelolah, katakan saja seperti Kabupaten Ogan Ilir terdapat  ratusan titik bor peninggalan belanda yang sampai saat ini belum ditindak lajuti pengelolaannya,  hal serupa juga di daerah lain di Sumatera Bagian Selatan bahkan mungkin di Indonesia. Namun, sangat diyakini makanya masalah ini tidak terlalu dikhawatirkan, karena pemerintah pasti telah mempunyai strategi jitu untuk mengatasi hal tesebut yang mungkin juga kedepan APBN Indonesia tidak akan tergantung dari sektor perminyakan yang harganya telah diatur oleh dunia secara internasional  dan lebih banyak menyengsarakan rakyat dari pada mensejahterakan. Sehingga, nantinya ladang  minyak kekayaan di bumi ibu pertiwi ini hanya diperuntukan kebutuhan dalam negeri saja...mungkinkah???. atau malah sebaliknya migas indonessia akan dijadikan sumber utama APBN sehingga kebutuhan dalam negeri dipasok dari luar negeri seperti sekarang ini dengan sistim pengelolaan yang lebih canggih dan moderen.  Seminar hari kedua diungkap oleh salah seorang nara sumber bahwa rentang waktu pengelolaan sumber migas bukan hal gampang, voint  dalan materi yang dipaparkan “Tahapan Kegiatan Usaha Hulu Migas dari Ekplorasi ke Produksi”  membutuhkan retang waktu puluh-puluhan tahun sejak ekplorasi hingga ke masa produksi:  EKPLORASI  memerlukan waktu 3-6 tahun berkaitan dengan Seismic-Explorasi-Drilling-Studi-studi...APPRAISAL  1-2 tahun berkaitan dengan Seismic - Appraisal drilling - Studies...PENGEMBANGAN  3-6 tahun berkaitan dengan Commercialisation – Engineering/Screening – Feed – Amdal & HSE – Facilty construktion – Development drilling...PRODUKSI  10-20 tahun berkaitan dengan production/operotions – Maintenance – Facility Uprage, Replacement – Resevoir and Produvtion Surveillance...ABANDONMENT  1-2 tahun  berkaitan dengan Abandonmenliabilities (inspecified in the PSC). Kalau saja rentang  waktu  “Tahapan Kegiatan Usaha Hulu Migas dari Ekplorasi ke Produksi” bisa dipersingkat menjadi dua tahun saja dengan mencari peralatan canggih seiring kemajuan dan moderenisasi zaman dalam hubungan 72 tahun Indonesia Merdeka, dan 60 tahun Pertamina berdiri sejak 1957 yang sudah barang  tentu berdampak  fositip terhadap  kecepatan produksi berikut pemasarnya sehingga perputaran secara ekonomi akan lebih menguntungkan berlipat-lipat  dari masa puluh-puluhan tahun seperti sekarang. Rasanya sudah waktunya pemerintah dalam hal ini pertamina sebagai single faigthter di indonesia yang dipercaya mengelolah migas mulai dari janin yang masih mengambang sampai masuk kedalam kandungan perut bumi hingga memuntahkan dolar  or uro untuk menambah pendapatan negara. Penjarahan salah satu kendala dalam penglolaan ekplorasi hingga produksi dan mungkin juga hingga ke rana ABANDONMENT, mengapa.?  Namun, disini hanya mengulas penjarahan dari sejak ekplorasi hingga produksi saja karena bagian-biagn ini banyak melibatkan kepentingan masyarakat umum misalnya sumur bor terletak di lahan masyarakat yang disatu sisi mereka merasa memilik lahan dan dikelolah secara turun temurun dan lain sebagainya berkaitan dengan kepemilikan disisi lain Undang-Undang telah mengatur bahwa minyak dan gas merupakan aset negara yang harus dikelolah berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-Undang tentang hal tersbut. Akibatnya muncul istilah penjarahan oleh rakyat terhadap aset negara padahal kalau saja pemerintah bijak bisa saja mereka yang memiliki lahan tersebut di rekrut dan dibina dengan sistim saling menguntung dan UU / Peraturan yang mendominasi milik negara itu direvisi. Selain itu berkenaan pencurian minyak pada jalur pipa (ellegal tapping), penambangan minyak tanpa izin (Illegal Mining) dengan kekuatan scurity/pengamanan berlapis seperti sekarang semesti pencurian dapat diatas dengan sistim patroli apalagi penghasilan mereka juga lumayan besar mencapai puluhan juta,  atau tenaga pengamanannya melibatkan penduduk setempat dengan penghasilan sesuai dengan yang diberikan kepada petugas scurity yang diambil dari lembaga negara seperti sekarang. Namun, kenyataannya rekrutmen tenaga scurity dari wilayah stempat bukan hanya minim tapi juga penghasilan dibawah standar  UMR dengan waktu bertugasnya melebih ketentuan departemen tenaga kerja..red buktinya ada. Sedang tindak pidana migas lainnya yang terjadi di Sumbagsel selain dari dari dua hal diatas juga ada penyulingan minyak illegal serta penyalahgunaan BBM Subsidi. Sayangnyanara sumber di seminar media gathering di Belitung, belum lama ini,  tidak memaparkan berapa besar kerugian yang diderita  Pertamina pertahunnya akibat gangguan operasi dan tidak pidana migas di Sumbagsel. Namun,  akibat dari penjarahan ini itu artinya ada kebocoran disektor sana yang seharusnya bisa diatas melalui disiplin dan ketegasan petugas scurity.  Menurut nara sumber di seminar Media Gathering  Belitung, belum lama. Pihak keamanan penjaga aset perusahaan negara tersebut sudah berlapis-lapis  bahkan sudah dianggap maksimal walaupun penjarahan dan pencurian terus berlangsung. Kedepan Pertamina perlu merevisi kembali sistim yang diterapkan dibagian scurity agar kerja maksimal itu menutup kesempatan penjarah dan pencuri melakukan aksinya terhadap aset negara tersebut. Ayo.. Tingkatkan Produksi Hentikan Pencuri.
Kesimpulan dari tulisan ini ;
1.Pertamina perlu mengkaji lagi manajemen scurity dilapangan, agar memberdayakan masyarakat  sekitar lokasi dengan penghasilan sesuai yang diterapkan pada petugas scurity dari lembaga keamanan yang diterapkan sekarang.
2.Pemerintah, DPR, Tokoh-tokoh Masyarakat sekitar  lokasi operasional (bukan tokoh nasional), dan Pertamina perlu duduk satu meja untuk saling mendengarkan saran pendapat  dan mengkaji penerapan kebijakan menyangkut  operasional  migas ditanah air terutama dilahan milik rakyat karena rakyat juga dibebani dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Paling tidak memikirkan merevisi UU Migas  agar  tidak di donimasi oleh keputusan Pemerintah, dan membuat UU dan Peraturan bagi hasil terhadap Penambang Minyak Bumi Tanpa Izin (Illegal Mining) yang diartikan; Kegiatan penambang minyak yang dilakukan oleh individu/ sekelompok orang tanpa izin, dengan cara membuka kembali sumur lama/ sumur Belanda, menguasai sumur minyak KKKS  dengan dalih berada diatas lahan mereka, atau dengan melakukan pengeboran minyak sendiri diatas tanah/kebun milik pribadi, perkebunan swasta, kawasan hutan tanpa memilik izin pemerintah.  Tulisan ini untuk masukan pihak berkompeten, dan guna mengikuti kompetisi media gathering skk migas yang berlangsung pada tanggal. 29-30-31 Agustus 2017 di Tanjung Pandan, Kepulauan Belitung, Provinsi Babel...sekali merdeka tetap merdeka nkri harga mati sukses selalu skk migas..salam. *****


CATATAN: Tulisan ini akan dikirim ke Presiden RI Jokowidodo, dan DPRRI serta DPRD I dan DPRD II, dan pihak-pihak terkait, sebagai bahan masukan untuk merevisi UU Migas terkait pengelolaan migas di tanah air. Statemen : Untuk kesejatehaan Rakyat Tak Ada Yang Tidak Bisa Diubah Termasuk  Undang-Undang.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda