MASYARAKAT yang belum memegang KTP elektronik tapi sudah memegang Surat
Keterangan (Suket) tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti. Sebab, Kementerian Dalam Negeri melalui
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir menyatakan
bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018 nanti
melalui Suket yang dimiliki. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten OKI, Cholid Hamdan menjelaskan, bahwa penggunaan Suket
untuk mencoblos adalah sah. "Secara hukum sah, tapi ingin kita
targetkan ini yang terakhir. Di Pilpres dan Pileg 2019 semua wajib KTP Elektronik"
katanya, Senin, (131117).
Cholid mengungkapkan
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penyerahan Daftar
Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP 4) ke KPU Pusat di Akhir November
2017. “Dari KPU Pusat ke KPU Daerah lalu nanti KPU
Daerah akan ferivikasi ke lapangan bersama capil, kita siap dukung penuh”
Ungkap Cholid. Dari ferivikasi tersebut menurut
Cholid akan terdata jumlah pemilih yang menggunakan KTP El maupun Suket di
Pilkada OKI 2018. Terkait pemilih yang menggunakan Suket Cholid
menjamin surat tersebut tidak bisa dipalsukan atau digandakan. “Kalau memang ada yang berniat seperti itu, tentu akan mudah
diketahui. Sebab, Suket yang diserahkan warga akan disesuaikan kembali nomor
registrasi serta dengan nama-nama yang ada dalam daftar pemilih pengguna Suket.
Terlebih, dari total Suket yang dikeluarkan akan dikerucutkan lagi ke tingkat
kecamatan hingga kedesa” tungkasnya.
Di luar itu, tandas
Cholid tentu suketnya tidak asli. Hingga kini total Suket
yang dikeluarkan Disdukcapil OKI mencapai 35.298. Suket itu dikeluarkan bagi
warga yang telah melakukan perekaman dan berlaku sebagai KTP elektronik
sementara. “Suket itu menandakan sudah direkam namun belum
cetak KTP El karena ketersediaan blangko. Jumlah itu bisa berubah karena Suket
hanya berlaku selama 6 bulan” Jelasnya. Terkait pencetakan KTP
Elektronik di Kabupaten OKI menurut Cholid saat ini menyisakan 58 ribu warga
belum memiliki KTP-El.
Permasalahannya karena
ketersediaan blanko dari pusat.
“Totalnya ada 58 ribu
yang belum tercetak. Kemarin kita dapat 10 ribu blangko. Jadi ada 48 ribu lagi.
Target kami sekarang menuntaskan perekaman yang sudah hampir tuntas seratus
persen dan mengebut pencetakan KTP-El bagi warga yang sudah melakukan
perekaman” Jelasnya. (kir-“ap-news”)