KABAR baik bagi warga
Ogan Komering Ilir (OKI) yang menggunakan kawasan hutan baik untuk pemukiman
maupun mata pencaharian sebab Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama
Pemerintah Kabupaten OKI akan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan
lahan tersebut. Tidak tanggung-tanggung kawasan yang akan
diputihkan dalam penataan batas itu seluas 8.753,62 hektar terdiri dari
kawasan hutan lindung Sungai Lumpur Mesuji, Hutan Produksi Simpang Heran
Beyuku, Hutan Produksi Mesuji IV dan Hutan Produksi Way Hitam Mesuji. Kawasan hutan tersebut tersebar di 5 kecamatan di Pesisir
Timur OKI antara lain Sungai Menang, Cengal, Tulung Selapan, Air Sugihan dan
Mesuji/Mesuji Makmur. Penataan batas kawasan hutan ini merupakan
upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan
lahan kepada masyarakat yang menempati/bertempat tinggal di dalam kawasan
hutan.
Bupati OKI H.
Iskandar, SE melalui Sekretaris Daerah, H. Husin, S.Pd MM saat menerima
audiensi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang di Kantor Bupati
OKI, Senin, (11/12) mengatakan, pemutihan sepanjang 8.753,62 hektar di HL dan
HP di kawasan pesisir timur dan Mesuji/Mesuji makmur Kabupaten OKI dilakukan
demi kepentingan masyarakat. "Alhamdulilah ada 8,7 ribu hektar se
Kabupaten OKI yang akan diputihkan kepada masyarakat, dan tanah tersebut
ditempati oleh masyarakat adat, kelompok tani dan masyarakat transmigran,
sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat,"
kata H. Husin,
Perubahan status
kawasan ini menurut Husin semakin memudahkan upaya pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ilir untuk mengentaskan masyarakat pesisir timur dari keterisolasian
melalui akses jalur darat maupun pelabuhan internasional. “cita-cita dan harapan Bapak Bupati semakin dimudahkan untuk
membuka akses ke wilayah pesisir baik melalui jalur darat bahkan impian
pelabuhan samudra di OKI semakin mudah terwujud” Tambah Sekda Husin.
Dalam acara itu, Manifas Zubayr Kepala Balai Pemantapan Kawasan
Hutan Wilayah II Palembang menyerahkan hasil penataan batas kawasan hutan di
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Ini kabar baik bagi
masyarakat Kabupaten OKI, kepastian hukum ini tentunya yang ditunggu-tunggu
masyarakat. Hari ini kami serahkan kepada Pemerintah daerah untuk
ditindaklanjuti” Ujar Kepala BPKH Wilayah II. Pelepasan kawasan
hutan di wilayah Pesisir Timur OKI didasari oleh Keputusan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor: SK. 822/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 866/Menhut-II/2014 tentang Kawasan
Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Dinas
Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi, SP mengatakan kebijakan pemuithan
lahan termasuk dalam reformasi agraria tersebut ditetapkan melalui payung hukum
yang kuat. “Secara defacto masyarakat sudah tinggal di
sana. Tapi karena kawasan hutan, mereka tidak dapat hak apa pun. (Aturan) itu
yang nanti akan dikeluarkan, sehingga nantinya masyarakat yang tidak punya
tanah akan diakui tanahnya,” kata Pratama.
Pratama mengatakan
pemutihan lahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah
oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik
dalam kawasan hutan, utamanya di dalam kawasan pemukiman. Nantinya hasil
kegiatan pemutihan melalui penataan batas ini akan disampaikan kepada
masyarakat desa secara langsung. (kir-oki mandira/ap).