Kajari Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Korupsi Dana PAD Desa Sunur - AGUNG POST NEWS

28 Desember 2018

Kajari Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Korupsi Dana PAD Desa Sunur




AKHIRNYA
 oknum Pemerintah Desa Sunur, kecamatan Rambangkuang, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri ogan ilir. Hal ini berdasarkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP berkenaan Pendapatan Asli Desa di desa tersebut diduga oknum Pemdes Sunur telah merugikan negara sebesar Rp. 374 juta. Demikian Kajari Ogan Ilir kepada Pers,  jum'at (28-12).
Dan lanjut Kajari melalui Kasi Intel,  Imam Hidayat, dalam wawancaranya,
dari hasil pengembangan penyidikan, perkara tindak pidana korupsi Dana PAD Sunur, Kecamatan Rambangkuang tahun 2016/2017/dan th 2018. Beberapa hari Lalu sudah ada perhitungan kerugian negara dari pemeriksaan BPKP senilai Rp.374 jt. Maka itu saat ini walaupun secara resmi  belum bisa dipublikasikan tapi kami sudah menetapkan satu tersangka dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang berkaitan dengan masalah pembangunan di desa tersebut,  ujarnya.
Sedangkan menurut Kasi Pidsus,  Beni Wijaya menambahkan, modus terjadinya kerugian negara ini dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum  yang tertuang pada Permendagri 113 Tahun 2014 mengatur tentang pendapatan asli desa yang seharusnya masuk ke Rekening kas desa. Namun pada kenyataannya tidak dimasukan dalam daftar pendapatan asli desa dan buktinya tidak masuk ke Rekening Kas desa bahkan langsung dipergunakan dan penggunaan tidak ditemukan data pengeluaran dalam lembar pertanggung jawaban. Maka itu hasil temuan BPKB terhitung kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 374 juta.
Terhadap masalah ini diterspkan pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi. Ketika ditanya nama pelakunya dia mengatakan sudah ada, tapi belum bisa dipublikasikan walapun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalo menurut aturan kepala desa itu yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa. Yang jelas untuk saat ini kami telah menetapkan salah satu perangkat desa sunur tersebut jadi tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.untuk informasi selanjutnya akan kita kabari rekan rekan media."ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OI".(Yd).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda