Dodi Advokat, Partai Demokrat Gugat 6 Dapil di Provinsi Sumsel - AGUNG POST NEWS

26 Mei 2019

Dodi Advokat, Partai Demokrat Gugat 6 Dapil di Provinsi Sumsel



SEIRING Penetapan secara nasional hasil Pemilu, 17 April 2019, terhadap Capres-Cawapres, DPR RI, PPRD Tahun 2019 tanggal, 21 Mei 2019, Pukul.01.46. Dan memepersilahak kepada para pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan dalam jangka waktu 3x24 jam, terhitung sejak di umumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas penetapan itu Partai Demokrat  di Sumsel merasa dirugikan karena kehilangan kursi dan kehilangan banyak suara baik dilingkungan internal maupun lintas partai yang terjadi mdi enam dapil. Terhadap masalah tersebut Kuasa Hukum Partai Demokrat, Advokat Dodi telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), saat dikonfirmasi “ap-news” menerangkan, memang benar DPP dan DPD Partai Demokrat Sumsel,  sudah memasukkan gugatan sengketa Pileg ke MK pada tanggal, 24 Mei  2019 Pukul. 01:04 WIB, saat itu masih  dalam koredor tenggang waktu, tegas Alumi Bimtek PHPU MK 2019. Dan lanjutnya menerangkan, yang kita ajukan permohonan gugatannya ada 6 (enam) dapil yaitu,  Dapil Sumsel 4, Dapil Palembang 4, Dapil Okut 1, Dapil Banyuasin 1, dan Dapil Muba 4. Ketika ditanya siapa saja caleg yang menggugat dan lawannya apakah dari partai lain atau internal?. Terkait hal ini Dodi menerangkan; begini katanya, untuk Dapil Sumsel 4 pemohonnya Caleg No. Urut 4 Mirzan, menurut pemohon dia kehilangan 1 kursi semula mendapat 2 kursi ini ulah dari partai lain. Untuk OKUT 1 Caleg Nomor Urut 1, Irwan SH lawannya internal partai, menurut pemohon berdasarkan rekapan tabulasi Data C1 pemohon yang memiliki suara terbanyak. Untuk Banyuasin Dapil 1  dan Muba Dapil 4  saya blum membaca pokok permohonannya karena melalui DPP langsung. Dan pada Dapil Palembang 4 pemohon Caleg Nomor. 4 Hajjah Rien, menurut pemohon di Dapil 4 memperoleh dua kursi, namun hilang Satu kursi, dikarenakan terjadi pengurangan suara Partai Demokrat dan terjadi penambahan suara Partai x dan Sebagai Tim Kuasa Hukum DPD dan DPP Demokrat kami akan berusaha dan berjuangan untuk mengembalikan kursi-kursi yang hilang tersebut, kata Dodi tegas.
Menjawab pertanyaan dasar mengajukan gugatan,  Dodi Advokat Specialis Praperadilan dan MK ini mengatakan, data-data dan fakta-fakta yaang kami punya sudah tabulasi, C1 asli lengkap, data ini akan kita sandingkan di MK nanti, agar Hakim MK jika terjadi perbedaan persandingan C1 pemohon dengan DAA1 termohon. Maka kami meminta Hakim Panel yang menyidangkan agar membuka kotak untuk melihat C1 planonya, jika tdk cocok juga kita minta hitung suara yang ada dalam kotak di TPS yang kami persoalkan tersebut, seperti untuk Dapil 4 Palembang, sekitar 23 TPS yang hasilnya di DAA1, sampai ke DA1 dan DB1 yang kami persoalkan, di 23 TPS tersebut terjadi pengurangan untuk suara Demokrat dan terjadi penambahan untuk suara Partai X, kami meminta kepada Hakim MK yg menyidangkan agar mengembalikan suara Demokrat yang hilang sebanyak 66 suara dan mengurangi suara partai X yang telah melakukan penambahan/penggelembungan suara sebanyak 77 suara, data kami lengkap, kami akan ungkap dipersidangan, dan ada oknum oknum yang ikut terlibat dan memerintahkan, surat pernyataan kesaksian sudah kami dapatkan dan Insyaa’Allah siap bersaksi,  kita harus belajar jujur dan menerima hasil, jangan lakukan kecurangan kepada org lain, jangan lakukan pendzoliman kepada orang lain, kami tdk mau menegakkan benang basah, kami akan mengambil hak hak caleg kami yang dicurangi, Bismillah kami optimis akan dikabulkan, dan setelah dibagi bilang pembagi 3, Demokrat tetap dapat kursi terakhir, tutur Dodi tegas. Saat ditanya dari partai mana yang jadi pihak terkait, Dodi enggan menyebutkan, " ya tunggu saja sabar, ada tahapan prosesnya dari ini, tgl 21-24 masukkan permohonan, tgl 21-27 pemeriksaan permohonan, tgl 29-30 masa perbaikan, tgl 1 juli register dalam BRPK, tgl 1-2 juli penyampaian salinan permohonan pemohon kepada para pihak yaitu Termohon, pihak terkait dan pemberitahuan sidang pertama," ujar Dodi advokat muda yang potensial mengakhiri keterangannya. (cal/”ap-news).


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda