SEIRING Penetapan secara nasional
hasil Pemilu, 17 April 2019, terhadap Capres-Cawapres, DPR RI, PPRD Tahun 2019
tanggal, 21 Mei 2019, Pukul.01.46. Dan memepersilahak kepada para pihak yang
merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan dalam jangka waktu 3x24 jam, terhitung
sejak di umumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas penetapan itu Partai
Demokrat di Sumsel merasa dirugikan
karena kehilangan kursi dan kehilangan banyak suara baik dilingkungan internal
maupun lintas partai yang terjadi mdi enam dapil. Terhadap masalah tersebut
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Advokat Dodi telah melayangkan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK), saat dikonfirmasi “ap-news” menerangkan, memang benar DPP dan
DPD Partai Demokrat Sumsel, sudah
memasukkan gugatan sengketa Pileg ke MK pada tanggal, 24 Mei 2019 Pukul. 01:04 WIB, saat itu masih dalam koredor tenggang waktu, tegas Alumi
Bimtek PHPU MK 2019. Dan lanjutnya menerangkan, yang kita ajukan permohonan gugatannya
ada 6 (enam) dapil yaitu, Dapil Sumsel
4, Dapil Palembang 4, Dapil Okut 1, Dapil Banyuasin 1, dan Dapil Muba 4. Ketika
ditanya siapa saja caleg yang menggugat dan lawannya apakah dari partai lain
atau internal?. Terkait hal ini Dodi menerangkan; begini katanya, untuk Dapil
Sumsel 4 pemohonnya Caleg No. Urut 4 Mirzan, menurut pemohon dia kehilangan 1
kursi semula mendapat 2 kursi ini ulah dari partai lain. Untuk OKUT 1 Caleg
Nomor Urut 1, Irwan SH lawannya internal partai, menurut pemohon berdasarkan
rekapan tabulasi Data C1 pemohon yang memiliki suara terbanyak. Untuk Banyuasin
Dapil 1 dan Muba Dapil 4 saya blum membaca pokok permohonannya karena
melalui DPP langsung. Dan pada Dapil Palembang 4 pemohon Caleg Nomor. 4 Hajjah
Rien, menurut pemohon di Dapil 4 memperoleh dua kursi, namun hilang Satu kursi,
dikarenakan terjadi pengurangan suara Partai Demokrat dan terjadi penambahan
suara Partai x dan Sebagai Tim Kuasa Hukum DPD dan DPP Demokrat kami akan
berusaha dan berjuangan untuk mengembalikan kursi-kursi yang hilang tersebut,
kata Dodi tegas.
Menjawab pertanyaan dasar mengajukan
gugatan, Dodi Advokat Specialis Praperadilan
dan MK ini mengatakan, data-data dan fakta-fakta yaang kami punya sudah
tabulasi, C1 asli lengkap, data ini akan kita sandingkan di MK nanti, agar
Hakim MK jika terjadi perbedaan persandingan C1 pemohon dengan DAA1 termohon. Maka
kami meminta Hakim Panel yang menyidangkan agar membuka kotak untuk melihat C1
planonya, jika tdk cocok juga kita minta hitung suara yang ada dalam kotak di
TPS yang kami persoalkan tersebut, seperti untuk Dapil 4 Palembang, sekitar 23
TPS yang hasilnya di DAA1, sampai ke DA1 dan DB1 yang kami persoalkan, di 23
TPS tersebut terjadi pengurangan untuk suara Demokrat dan terjadi penambahan
untuk suara Partai X, kami meminta kepada Hakim MK yg menyidangkan agar
mengembalikan suara Demokrat yang hilang sebanyak 66 suara dan mengurangi suara
partai X yang telah melakukan penambahan/penggelembungan suara sebanyak 77
suara, data kami lengkap, kami akan ungkap dipersidangan, dan ada oknum oknum
yang ikut terlibat dan memerintahkan, surat pernyataan kesaksian sudah kami
dapatkan dan Insyaa’Allah siap bersaksi,
kita harus belajar jujur dan menerima hasil, jangan lakukan kecurangan
kepada org lain, jangan lakukan pendzoliman kepada orang lain, kami tdk mau
menegakkan benang basah, kami akan mengambil hak hak caleg kami yang dicurangi,
Bismillah kami optimis akan dikabulkan, dan setelah dibagi bilang pembagi 3,
Demokrat tetap dapat kursi terakhir, tutur Dodi tegas. Saat ditanya dari partai
mana yang jadi pihak terkait, Dodi enggan menyebutkan, " ya tunggu saja
sabar, ada tahapan prosesnya dari ini, tgl 21-24 masukkan permohonan, tgl 21-27
pemeriksaan permohonan, tgl 29-30 masa perbaikan, tgl 1 juli register dalam
BRPK, tgl 1-2 juli penyampaian salinan permohonan pemohon kepada para pihak
yaitu Termohon, pihak terkait dan pemberitahuan sidang pertama," ujar Dodi
advokat muda yang potensial mengakhiri keterangannya. (cal/”ap-news).