Ketua DPRD Ogan Ilir Serahkan LKPJ Tahun 2018 kepada Bupati Ogan Ilir. foto humas/wl. |
PARA Anggota Pansus DPRD Ogan Ilir memberikan berbagai catatan-catatan strategis yang berbentuk saran dan berbagai masukan guna untuk perbaikan terhadap kinerja lembaga ekskutif sebagai lembaga desetralisasi penyelenggara tugas negara untuk kemajuan berbagai bidang pembangunan, di kabupaten Ogan Ilir. Saran pendapat ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Panitia Khusus DPRD Ogan Ilir yang dihadiri Ketua DPRD Ogan Ilir, H Endang PU Ishak, Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Syafei, Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Wahyudi Marwan ST, serta Bupati Ogan Ilir, H Ilyas Panji Alam, para Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Muspida Kabupaten Ogan Ilir, Paripuna ini berlangsung, Senin, (20-05) di Ruang Paripurna DPRD Ogan Ilir, Tanjung Senai. Beberapa catatan disampaikan Anggota DPRD Ogan Ilir, Basri M Zahri, dari Pansus I, kita memberikan catatan strategi antara lain, meminta kepada pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk dapat menertibkan para pedagang K5 dibahu jalan sepanjang kawasan dari Perumahan Persada sampai KM 32 Timbangan karena selain merusak pemandangan juga bisa mengganggu ketertiban umum. Maksud kami, mereka di tertibkan ditata, tapi bukan digusur, terang Basri. Sementara Pansus II yang disampaikan jubirnya Rahmadi Djakfar, mengatakan, dalam menumbuh kembangkan objek wisata rohani yang bernuasa religi dengan pembiayaan yang harus dianggarkan pada APBD. Selain itu supaya Pemda, dalam hal ini lembaga terkait hendaknya mendata ulang jumlah anak yatim piatu di kabupaten ogan ilir karena masih banyak yang belum terdata terutama di desa Kasah kecamatan Muarakuang. Sangat dimungkinkan di desa dan kecamatan lainnya masih ada yang belum terdata. Untuk itu supaya pihak pemerintah daerah dapat memperhatikan kehidupan mereka termasuk dalam hal jaminan kesehatan dan hidup sehat, terang Rahmadi, serius. Masih katanya, demikian juga halnya dengan kehidupan masyarakat yang dibawah garis kemiskinan, seperti, di desa Kotadaro, Kecamatan Rantau Panjang, seorang kakek bernama Abdul Manaf, tinggal di gubuk reot yang tidak layak huni yang butuh perhatian pemerintah daerah. Dalam sesi akhir dilakukan penanda tanganan persetujuan oleh Ketua DPRD H.Endang PU Ishak yang diserahkan serta diterima langsung Bupati Ogan Ilir, H.M.Ilyas Panji Alam dan dilanjutkan mendengar pendapat akhir Bupati Ogan Ilir, H Ilyas Pani Alam. (humas/wl/cal/ "ap-news").