HARI
pertama kerja pasca libur lebaran Idulfitri 1440 Hijriyah Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) menggelar apel yang di ikuti oleh seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab OKI, berlangsung di lapangan kantor Bupati OKI, di Kayuagung, Senin (10-6). Prosesi Apel ini dipimpin langsung, Bupati OKI H. Iskandar,
SE. Didamping Wabup OKI HM Djakfar
Shodiq, serta Sekretaris Daerah (Sekda) H Husin, SPd
MM, Di ikuti Dinas Instansi ASN di jajaran Pemkab OKI. Setelah sebulan penuh
kita menjalankan ibadah berpuasa bulan di Ramadhan 1440 H, kata Bupati OKI, H
Iskandar SE. Hikmahnya selain kita menjalankan perintah Allah SWT juga hal itu merupakan pendidikan bagi kita untuk kembali
fitrah sehingga dengan kesadaran pribadi yang tinggi bisa meningkat disiplin
dan kinerja dalam memberikan pelayan prima kepada masyarakat, tuturnya.
Serangkaian dengan apel tersebut juga
dilangsungkan halal bihalal bersama seluruh pegawai dilingkungan Pemkab OKI
dengan saling bermaafkan dan bersalam-salaman satu sama lainnya.
Sementara itu Sekda OKI, H Husin, SPd MM, kepada pers menyatakan, akan menindak
tegas pada Aparat Sipil Negara (ASN) yang memperpanjang libur dan membandel. Sanksinya sesuai
dengan aturan yang berlaku seperti surat dari Menpan-RB bernomor
B/26/M.SM.00.01/2019, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN agar pemotongan Tunjangan
Penghasilan Pegawai (TPP). Masih kata,Husin menegaskan, berdasarkan PP tersebut, terdapat tiga
jenis hukuman disiplin dengan beberapa kategori, ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi tersebut kita segera minta rekab absen dan laporan hasil
pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dan akan ditindak lanjuti ke Kementerian,”
tegas Sekda OKI h Husin. (adv/kominfo/dek/ap-ang/”ap-news”).