RIBUAN rumah mewah menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemkot akan memasang stiker peringatan kepada pemilik rumah yang tidak bayar PBB.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, tunggakan pembayaran PBB pemilik rumah bervariasi, mulai dari telat pembayaran selama 1 tahun hingga 5 tahun.
"Banyak (telat bayar PBB), ada yang telat 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun. Ya saya nggak tau (pemilik rumah mewah di Depok telat bayar PBB), mereka mungkin sibuk kali. Atau mungkin nggak peduli, kan macem-macem," kata Nina, kepada wartawan, Selasa (26-11).
"Kalau yang nunggak bertahun-tahun, misalnya nunggak sudah 2 tahun, dikali saja. Jadi 2 tahun itu 24 bulan, 24 dikali 2 itu 48. Jadi denda 48 persen," lanjut dia.
Nina menuturkan sudah ada sanksi berupa teguran yang diberikan kepada pemilik rumah. Pemkot Depok akan memasang stiker peringatan di rumah penunggak pajak.
"Minggu ini bergerak untuk pemasangan stiker. Teguran sudah, tapi nanti setelah teguran, kita pasang stiker. Itu kan prosedurnya begitu. Teguran satu sudah, teguran dua. Nanti akan ada teguran 3. Ada prosedur yang harus ditempuh dulu, baru nanti dipasang. Kita juga nanti akan ada offline ke lokasi itu untuk pembayaran di tempat. Kita buka loket juga," jelasnya.(roz/cal/"ap-news)