TIM BPJS Kesehatan Kantor Cabang Indralaya melakukan Sosialisasi Hak Kepesertaan BPJS Kesehatan, di Puskesmas Indralaya Kecamatan Indralaya, Selasa (17-12).
Kepala Cabang BPJS Indralaya, dalam sambutannya menyampaikan, saat ini kita akan melaksanakan diskusi perihal kepesertaan BPJS yang akan di sampaikan dari langsung oleh tim BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Presiden Joko Widodo. Perubahan besaran iuran akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
BPJS Kesehatan akan melakukan upaya maksimal untuk melakukan sosialisasi ke seluruh daerah tentang kenaikan iuran yang mencapai dua kali lipat. Diharapkan tidak ada lagi peserta yang beralasan tidak mengetahui adanya perubahan besaran iuran sehingga jika ada permasalahan perihal BPJS ini bisa didiskusikan dalam sosialisasi ini. Semoga sosialisasi ini bisa memberikan jalan keluar dari masalah-masalah yang terkait kepesertaan BPJS,” Tuturnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Indralaya, Kepala Puskesmas Indralaya, Dinas Kesehatan OI, Forum Lurah dan Kades Kecamatan Indralaya serta OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir dengan penyampaian materi oleh Tim BPJS.
Pembahasan utama dalam sosialisasi kali ini ialah Hak-hak Kepesertaan BPJS yang mana seperti kita ketahui Program BPJS Kesehatan merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera serta Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS), pada tanggal 3 November 2014.
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya.
Dikesempatan itu, Tim BPJS menyampaikan manfaat apa saja yang dapat dirasakan dengan keikutsertaan BPJS dan tahapan kepesertaannya serta hak apa saja yang didapat dalam keikutsertaan BPJS. Tujuan diadakan sosialisasi ini agar hak-hak kepesertaan BPJS bagi belum memahami dengan sistem BPJS dapat lebih mengerti dan mendapatkan jalan keluar dari masalah yang dihadapi terkait keikut sertaan BPJS. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(cal/"ap-news").