GUNA memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi kepada pegawai negeri sipil, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Se-Kabupaten Ogan Ilir diberikan pembekalan lewat Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Gratifikasi dilingkungan pemerintah kabupaten ogan ilir, bertempat di ruang rapat bupati, rabu (11-12). Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati OI HM. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM diwakili Sekda OI H. Herman, SH, MM didampingi Asisten I Setda OI, Kepala Inspektorat OI , serta para Camat Se-kabupaten Ogan Ilir
Bupati OI diwakili Sekda OI, H Herman SH MM mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdapat dua kategori gratifikasi yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya
Masih kata Sekda OI HHerman, sosialisasi yang digelar bertujuan untuk membangun komitmen bersama bagi seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir agar bebas dari tindakan korupsi serta mendorong terwujudnya good government. Gratifikasi sendiri merupakan suatu aktifitas pemberian uang , barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma maupun fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri baik yang dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diterima Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN).
"Sosialisasi juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengendalian gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan perilaku tindak pidana korupsi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan elemen masyarakat". Tegasnya (cal/"ap-news)