ORIENTASI dan Sosialisasi Undang-Undang No 01 Tahun 2018 dan PP No 07 Tahun 2019 tentang Kepalangmerahan PMI Se-Sumatera Selatan, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya, didampingi Ketua PMI Provinsi Sumsel, Hj Febrita Lustia Herman Deru, Pengurus PMI Pusat dan Wakil Ketua TPP PKK Provinsi Sumsel, Hj Fauziah Mawardi, bertempat di Hotel Harper Palembang, senin (09-12).
Ketua PMI Sumsel, Hj Febrita Lustia Herman Deru, dalam sambutanntannya mengatakan, kegiatan orientasi dan sosialisasi diadakan untuk memberikan penguatan dan memahami tugas-tugas PMI serta mendorong untul memajukan PMI diseluruh wilayah yang ada di sumsel.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya PMI, khususnya Kota Palembang, untuk mengenalkan ke berbagai mitra kerja kami agar memiliki pemahaman dan visi yang sama dalam menunjang eksistensi dalam tugas kemanusian," terang Ketua PMI Sumsel
Dikesempatan yang sama Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya menyampaikan, adanya UU Kepalangmerahan serta PP bertujuan untuk menguatkan secara teknis kelembagaan PMI dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Selain itu, UU juga memaksimalkan sinergitas dengan berbagai kemitraan, khususnya dengan pemerintah kota.
"Dengan adanya UU dan PP sangat diperlukan secara kelembagaan. PP merupakan aturan pelaksanaan UU yang salah satu isinya yaitu penyelenggaraan kepalangmerahan dan penggunaan tanda pengenal saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan dan bencana," tegas Wagup Sumsel mengakhiri.(relhumas/cal/"ap-news")