Sepanjang 2019, 1898 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal di Blokir OJK - AGUNG POST NEWS

29 Desember 2019

Sepanjang 2019, 1898 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal di Blokir OJK


APLIKASI pinjaman online atau financial technology (fintech) semakin menjamur. Selama rentang 2018-2019 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah 
memblokir ribuan aplikadi fintech ilegal

"Kami pernah blokir sejak 2018 sampai 2019 yang jumlahnya 1898 (aplikasi)," ujar Satgas Waspada Investasi OJK Wahid Hakim Siregar seusai mengikuti rilis terkait fintech ilegal di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso nomor 1, Rawabadak Utara, Koja, Kota Jakarta Utara, sabtu kemarin.

Beberapa aplikasi yang telah diblokir itu, di antaranya adalah aplikasi milik PT Barracuda Fintech, yakni dompetkartu dan dompetberes.

"Dompetkartu sudah pernah kita rilis melalui siaran pers kita saat 7 September 2018 sedangkan dompetberes itu pada tanggal 13 Februari 2019," ujarnya.

Sejumlah aplikasi sulit dideteksi OJK karena selalu bergonta-ganti nama. Bahkan, beberapa aplikasi sengaja ditutup pengelola begitu terendus oleh OJK.

Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, OJK mendirikan tim cyber yang berpatroli setiap hari di dunia maya guna mendeteksi keberadaan aplikasi fintech ilegal.

"Kami mencari data dan bekerja sama dengan Kominfo untuk lebih selektif lagi untuk mencari aplikasi-aplikasi mana saja yang menawarkan pinjaman namun belum memiliki data yang terdaftar di otoritas yang berwenang," sebut Wahid.(dto/"ap-news).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda