Disdukcapil OI Gelar Itsbat Nikah Ke-IV - AGUNG POST NEWS

24 Februari 2020

Disdukcapil OI Gelar Itsbat Nikah Ke-IV


PEMERINTAH Kabupaten Ogan Ilir melalui dinas Disdukcapil Ogan Ilir bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kayu Agung, Kemenag Ogan Ilir, menggelar Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Ogan Ilir, dalam rangka mewujudkan gerakan indonesia sadar Administrasi Kependudukan bertempat di Gedung Serbaguna KTP Tanjung Senai, Senin (24-02).

Jumlahnya pesertanya, tidak kalah dengan tahun sebelumnya, tercatat ada 600 pasang yang mengikuti isbat nikah yang digelar selama 5 hari (24 Februari sampai 28 Februari 2020).

Kegiatan Itsbat nikah diadakan untuk ke empat kalinya tersebut dibuka langsung Bupati OI, HM Ilyas Panji Alam, ditandai dengan pemukulan gong.


"Itsbat nikah sendiri sudah digelar untuk ke-4 kalinya dan untuk peserta yang mengikuti itsbat nikah tersebut sebanyak 600 pasangan dari 16 Kecamatan yang ada dikabupaten ogan ilir, ujar Akh Lutfi SSos MSi saat diwawancarai.

Dan lanjutnya Kepala Disdukcapil OI Akh Lutfi SSos MSi mengatakan, program Isbat nikah merupakan salah satu program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi  Kependudukan (GISA) yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama kayuagung dan  Kemenag OI.

Bupati OI H M Ilyas Panji Alam dalam sambutannya  mengatakan,  program Isbat Nikah yang digelar ini merupakan yang  keempat kalinya,  diharapkan masyarakat yang sudah menikah dikabupaten OI semuanya mempunyai buku nikah dan bagi yang mengikuti Isbat Nikah, para peserta tak perlu bersusah payah untuk memikirkan biaya, karena untuk biaya Itsbat Nikah sendiri ditanggung oleh pemerintah kabupaten ogan ilir.

Kepala Disdukcapil Sumsel Herfiansyah turut hadir dalam acara Itsbat Nikah yang diadakan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui dinas Disdukcapil Ogan Ilir bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kayu Agung, Kemenang Ogan Ilir, 


Herfiansyah Kepala Disdukcapil Sumsel menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada tahun 2020 ini.
Sebab menurutnya, melalui pelaksanaan sidang isbat ini dapat membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal memperoleh buku nikah.

Harapan saya dengan tercatatnya pernikahan ini secara sah menurut hukum negara, bukan saja dapat memberikan kebahagian bagi pasangan suami istri, tetapi juga membantu bagi keluarga yang belum tercatat pernikahannya, pungkasnya.(cal/"ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda