SINTEM Manajemen yang diterapkan Kominfo Kabupaten OKI melalui nota kesepahaman atau populer dengan sebutan Memori Of Understanding (MOU) terhadap berbagai Media masa, Cetak, Elektronik, Media Online lainnya. Cukup efektif dan dapat mencegah kecemburuan sosial antara sesama pemilik perusahaan dan pekerja pers. Demikian Kabag Humas Setda Pemkab OKU Timur melalui Kasubbag Humasnya, Zullami Wahyu Nugrahadi, kepada wartawan di Kantor Diskominfo OKI, Kayuagung, Rabu, (4-3).
Dan terangnya melanjutkan, setelah kami monitor dari rekan-rekan media tentang terapan Diskominfo OKI terhadap kerjasama dengan berbagai media. Maka, kami mengadakan kunker spesial untuk mempelajari prosedural mou yang mereka terapkan. Alhamdulillah tutur Zulahmi mereka sangat terbuka dan InsyaaAllah Diskominfo Pemkab OKU Timur akan menerapkan sistem yg diterapkan Diskominfo OKI, karena mengacu dengan standar perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers, tegasnya.
Masih kata Zulhami, Dinas Komunikasi dan Informatika maupun Humas sejak dulu sudah ada tupoksi untuk pelayanan komunikasi dan informasi yang intinya pandai memenejarial serta mengolah informasi melalui berbagai kanal baik media mainstream maupun media sosial dan online yang sejenisnya, ungkapnya serius.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Aleksander SP MSi, melalui Kasi Kemitraan Media Publik Diskominfo OKI, Adi Yanto mengungkapkan, pelaksanaan kerjasama media massa di OKI didasari Perbup Nomor. 54 Tahun 2018 tentang Mekanisme Kerjasama Kemitraan Publikasi melalui Media Massa.
“Kita berupaya semaksimal mungkin agar tertib administrasi dalam melaksanakan kemitraan ini. Namun, kita juga mendapat dukungan dari rekan-rekan media agar kerjasama itu tujuannya selain menjadi ajang promosi program kepala daerah juga saling menghormati dan mengerti tugas tanggungjawab masing-masing, tutur Adi.
Masih menurutnya menegaskan, Perbup tidak sama sekali membatasi kerjasama dengan media atau mengintervensi tugas-tugas jurnalistik wartawan. Namun, itu semua kita ingin memastikan adanya tertib administrasi dan kepastian hukum kerjasama kemitraan publikasi antara pemerintah dengan perusahaan pers, tegas Adiyanto diplomatis.
Bagi Diskominfo OKI, cetus Adi melanjutkan, dalam melaksanakan kerjasama publikasi media massa adalah membangun rasa kebersamaan antara kalangan pers dengan pemerintah daerah.
“Bahwa tujuan kita adalah memberi layanan informasi kepada masyarakat, jalinan kerjasama yang saling menguatkan satu sama lain,” tandasnya.
Diakhir penjelasannya Adiyanto menambahkan, Humas maupun Diskominfo di era pers industry 4.0 dituntut pandai mengolah data dan membuat konten.
Kreativitas kita juga dibutuhkan dalam mengolah konten informasi agar sampai dan diterima masyarakat, kata Adi mengakhiri.(dek / "ap-news")