Indralaya, "ap-news"
KAMAR Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan organisasi yang mewadahi para pelaku usaha bidang industri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor. 1 tahun 1987. Landasan operasional organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin sesuai Keputusan Presiden RI. Kegiatan utama organisasi ini adalah membantu perekonomian bangsa guna mewujudkan kehidupan roda perekonomian dan dunia usaha berdasarkan Pasal. 33 UUD 1945. Tumbuh kembang Kadin di Indonesia diharapkan mampu menjaga iklim perekonomian nasional yang sehat dan dinamis untuk kesejahteraan rakyat guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Melalui rangkaian rapat dengar pendapat dari seluruh perwakilan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang ada disetiap wilayah Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya Aikom Marsal dipilih sebagai Ketua KADIN Ogan Ilir Secara aklamasi, untuk Masa Bakti 2020-2025.
Ketua KADIN Ogan Ilir Aikom Marsal mengatakan, Dengan terpilihnya sebagai Ketua baru , Dirinya akan fokus membenahi struktur kepengurusan yang ada.
“Sebagai Ketua baru, untuk sementara Saya akan membenahi dulu struktur Anggota kepengurusan yang ada, kalau sudah tersusun dan tertata , baru selanjutnya Kita akan menyusun ke agenda yang akan dilakukan kedepan, ” ujarnya saat ditemui tim media "AgungPost" Sabtu ( 15-08).
Selain itu, seluruh pengusaha Indonesia bersama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri yang berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional khususnya di Kabupaten Ogan Ilir seperti yang tertuang dalam Undang Undang tentang Kamar Dagang dan Industri.
Lebih lanjut Aikom Marsal menjelaskan tentang berfungsi KADIN sendiri sebagai wadah dan wahana komunikasi , informasi , representasi, Konsultasi, fasilitasi , dan Advokasi Pengusaha Indonesia, antara para Pengusaha Indonesia dan Pemerintah, antara para Pengusaha Indonesia dan para pengusaha Asing, mengenai hal-hal berkaitan masalah perdagangan, Perindustrian, dan jasa dalam arti luas mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.(cal/"ap-news)