BHABINKAMTIBMAS Polsek Muara Kuang & Rambang Kuang, Bripka Nuhud memberikan himbauan, kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir khususnya warga masyarakat Kecamatan Rambang Kuang tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla.
Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang & Rambang Kuang Bripka Nuhud mengatakan, kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang ditimbulkan adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap, ujar Bripka Nuhud kepada Awin SP kru “ap-news” pada Kamis (24-09) pagi, saat meninjau titik api yang ada di Kecamatan Rambang Kuang.
Brika Nuhud juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” serta diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Rambang Kuang agar bisa menghubungi Polsek Muara Kuang & Rambang Kuang dan segera ditindak lanjuti, ujar Bripka Nuhud.
Selanjutnya saat di konfirmasi kru “ap-news” via telpon, Kapolsek Muara Kuang & Rambang Kuang Ipda Hendri Rozin mengatakan, bahwa pihaknya selalu mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh personil Polsek Muara Kuang & Rambang Kuang untuk tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi tentang karhutla kepada warga masyarakat Muara Kuang & Rambang Kuang karena masih banyak warga yg tidak tau dengan dampak yang akan ditimbulkan ketika kita melakukan pembakaran Hutan dan Lahan.
Ipda Hendri Rozin juga mengharapkan dan menghimbau, kepada seluruh masyarakat Muara Kuang & Rambang Kuang, kiranya bagi yang ingin membuka lahan pertanian jangan dengan cara membakar, karena menggingat tentang adanya aturan yang ada, ucap Kapolsek. (win/”ap-news”/*****).