TUGAS Kepala Desa secara eksplisit berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Psl 26 Ayat 1. Mengatur empat tugas utama yaitu: Menyelenggarakan dan melaksanakan, pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Dalam kaitan ini Camat adalah Pembina, Pembimbing, Pengawas Administrasi dan Penyelenggara pemerintahaan desa / kelurahan dan memfasilitasi konsultasi.
Camat Rambang Kuang, Mulyadi SPd MM mengatakan, sebagai abdi negara dan kepala wilayah kecamatan, saya selalu menjadi pengayom dan harus tegas dalam melihat serta menanggapi berbagai program dan masalah yang dihadapi. Prinsip saya tegas, ketika ada kesalahan yang disengaja. Artinya lihat sop ataupun tupoksinya dalam setiap bertugas. Kebijaksanaan harus lewat petunjuk pimpinan biar tidak kebablasan, tandasnya. Berikut laporan investigasi. Awin SP wartawan "ap-news" di Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumsel. Yang dikemas dalam bentuk tulisan sebagai berikut.
TERUS mengingatkan diri, perencanaan partisipatif di tingkat desa, dengan melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, untuk mencapai tujuan kesepakatan bersama dalam membangun desa, ujar Epriadi (38), Kepala Desa Kuang Dalam Timur (KDT), mengatakan dan menjelaskan, kepada Tim “ap-news” pada senin siang (31-08), saat ditanya dan ditemui dikediamannya.
Epriadi meneruskan, bahwa dirinya baru dilantik Desember tahun 2019, diberi amanah oleh masyarakat, untuk memimpin Desa Kuang Dalam Timur, kebetulan sangat beruntung, karena mempunyai sekdes yang sudah PNS, bernama Jon Kenedi (54) yang diangkat pada tahun 2009, lanjut Epriadi, suami dari Maya Savitri (38), yang memiliki dua orang anak perempuan dan laki-laki ini, bahwa desa Kuang Dalam Timur memiliki luas wilayah 62 km2, berbatasan dengan dua kabupaten, Muaraenim dan OKU, penduduk dengan jumlah 1.165 mata pilih sementara ini.
Untuk pemerintah dan lembaga desa, Epriadi menerangkan, sama seperti desa lainnya, untuk Desa Kuang Dalam Timur sendiri ada lima orang Kadus, delapan orang RT, lima orang BPD, dan lembaga lainnya, seperti PKK, Karang Taruna, LPM, LPMD, KPM, BUMDES, Kerohanian, P2UKD, Tutor PAUD, dan Pengurus Diniyah, sementara fasilitas umum terdapat, dua buah Masjid, satu Musholah, Balai desa, Pasar desa, untuk pendidikan, di desa Kuang Dalam Timur itu ada PAUD, Madrasah Diniyah, SD, SMP, dan SMA.
Mengenai anggaran, lanjutnya, seperti saya dijelaskan diawal, akan selalu melibatkan semua komponen masyarakat, dan Pemdes beserta lembaga-lembaga yang ada di desa, di masa saya yang baru ini, baru beberapa yang sudah terealisasi, seperti Sumur Bor, Teras PAUD, dan BLT DD, untuk anggaran ADD dan DD,
untuk anggaran APBD Pemkab Ogan Ilir,di masa jabatan saya, sudah ada yang terealisasi seperti Mushola, dan Pagar Sekolah, serta tidak saya pungkiri dimasa jabatan Kades Erwadi Yusuf (51) dulu, berhubung saya memang menetap di desa, setahu saya, sudah banyak yang terealisasi seperti Jalan Rabat Beton, Siring dan Menara Masjid, jelas Epriadi, dan setelah di konfirmasi via telpon oleh Tim “ap-news”, Erwadi pun , membenarkan keterangan Epriadi tersebut.
Dan harapan saya kedepan, ingin menggali potensi yang ada di desa, dengan menggandeng dan mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, seperti Pemkab Ogan Ilir, dan Pemerintah desa tetangga yaitu desa Kuang Dalam Barat, ingin mengusahakan supaya menjadi desa wisata, mengingat perekonomian di desa Kuang Dalam Timur ini mayoritas petani karet, jikalau nantinya apa yang saya cita-citakan terealisasi, bisa jadi pemasukan tambahan buat desa dan masyarakat desa, harap Epriadi, mengakhiri pembicaraannya. (win/”ap-news”/*****).