TUGAS Kepala Desa secara eksplisit berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Psl 26 Ayat 1. Mengatur empat tugas utama yaitu: Menyelenggarakan dan melaksanakan, pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Dalam kaitan ini Camat adalah Pembina, Pembimbing, Pengawas Administrasi dan Penyelenggara pemerintahaan desa / kelurahan dan memfasilitasi konsultasi.
Camat Rambang Kuang, Mulyadi SPd MM mengatakan, sebagai abdi negara dan kepala wilayah kecamatan, saya selalu menjadi pengayom dan harus tegas dalam melihat serta menanggapi berbagai program dan masalah yang dihadapi. Prinsip saya tegas, ketika ada kesalahan yang disengaja. Artinya lihat sop ataupun tupoksinya dalam setiap bertugas. Kebijaksanaan harus lewat petunjuk pimpinan biar tidak kebablasan, tandasnya. Berikut laporan investigasi. Awin SP wartawan "ap-news" di Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumsel. Yang dikemas dalam bentuk tulisan sebagai berikut.
DESA Ibul Dalam, salah satu desa dari enam desa yang dikenal daerah Kuang karena berada di ujung desa kuang, yang berbatasan dengan Kabupaten OKU dan Muaraenim, begitulah penjelasan, Anuar Junaidi (46), Kepala Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Kepada Kru “ap-news”, Kamis kemarin, di kediamannya, saat ditanya tentang desa yang dipimpinya, dia menambahkan, bahwa desa Ibul Dalam memiliki luas wilayah 19 km2, dengan jumlah penduduk 1.273 jiwa, dan mempunyai 657 jumlah mata pilih sementara, terhimpun pada kepala keluarga 245 orang, ujar suami Nur Kasidah (45), dan bapak dari tiga orang anak, yang memiliki hobi memancing ini.
Selanjutnya Anuar menerangkan, dirinya baru dilantik pada bulan desember 2019 tahun lalu, dan memiliki sekdes yang sudah PNS yang bernama Kusarni, adapun struktur Pemdes sama pada umumnya di desa lain, namum di desa Ibul dalam terdapat dua orang Kadus, dan untuk lembaga desa, yaitu RT empat orang, Adat tujuh orang, Linmas enam orang, serta BPD lima orang, dan untuk TP PKK, Bumdes, sampai Karang Taruna, ada juga di desa Ibul Dalam, serta lembaga lainnya.
Mengenai anggaran Anuar mengatakan, semenjak dirinya menjabat yang tergolong baru ini, sudah terealisasi insfrastruktur seperti jalan rabat beton, siring, lahan untuk gedung Paud, serta BLT DD, itupun tetap hasil dari kesepakatan bersama, melalui forum musyawarah desa, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, dan Alhamdulillah ada juga yang direalisasikan pihak Pemkab yaitu pengerasan jalan dan Culvert box atau gorong-gorong.
Masih katanya, untuk Fasilitas umum dan sosial, di desa Ibul Dalam terdapat Balai Desa, Pasar desa, Masjid, untuk pendidikan ada sekolah Paud, Madrasah Diniyah, SD, SMP. Namun, saya tetap mengharapkan dan akan mengusahakan ke instansi terkait, supaya diadakan sekolah SMA di desa Ibul Dalam, menggingat warganya yang jenjang pelajar SMA, sangat jauh jarak tempuh sekolahnya, dan bahkan ada yang sekolah berada di wilayah Peninjauan Kabupaten OKU.
Diujung ceritanya Kades menambahkan, ketika Musrenbangdes tahun depan akan membawa dalam musyawarah tiga pembangunan fisik yaitu, 1. Gedung Kantor Kepala Desa, kegunaannya untuk memperlancar roda pemerintahan dan meningkatkan pelayan pada masyarakat. 2. Gedung Diniyah, 3. Gedung PAUD. Kedua gedung lembaga pendidikan ini perlu dibangun karena merupakan sarana awal peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM.) Maka itulah tiga gedung ini menjadi penting untuk segera dibangun, pungkas Anuar. (win/"ap-news"/*****).