SEBAGAI Ketua BPD Desa Sungai Pinang III, Samsi(49) menjelaskan, fungsi BPD memonitoring kinerja Pemerintahan Desa yang dipimpin Kades sebagai pelaksana Pembangunan yang menggunakan Anggaran Pembangunan berasal dari pemerintah at, uang rakyat baik fisik maupun non fisik. Apalagi seandainya BPD tidak dilibatkan. Maka, akan menjadi pertanyaan BPD yang mewakili rakyat, tegasnya.
Masih kata Ketua BPD melanjutkan, kita dilantik pada Tanggal. 27 Desember 2019. Sesuai aturannya kita memang merupakan mitra kerja sekaligus sebagai petugas sosial kontrol atas kinerja pemerintahan desa. Namun, kita selama ini selalu berkordinasi dengan Kepala Desa untuk setiap program yang dijalankan sehingga penyenglenggaraan tugas Pemerintahan Desa seperti, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat berjalan harmonis dalam sinergis, terang Ketua BPD Desa Sungai Pinang III, kepada "ap-news" di Kediamannya, beberapa hari lalu.
Selanjutnya, Samsi menambahkan, bersama kades kita selalu akan berbuat yang terbaik untuk perkembangan dan kemajuan desa ini supaya menjadikan kebanggaan masyarakat saat beradaptasi dengan masyarakat luar, terangnya.
Diujung perbincangannya, Samsi berharap semoga kerja sama yang sudah terjalin bersama Kades selama ini tetap terjaga. Sehingga, setiap realisasi berbagai program pembangunan berjalan sesuai rencana dan merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat
Desa Sungai Pinang III, pungkasnya. (man/"ap-news"/*****).