DALAM mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang maju dan sejahtera. Sebagai pelaksana pembangunan dan pemegang kebijakan Pemerintah Desa harus berkoordinasi dan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas dan penyampai aspirasi masyarakat. Sehingga, sinerginya menghasilkan sebuah kebijakan yang benar-benar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Demikian kata Ketua BPD Miji, Jamit (51), kepada “ap-news” dirumah kadus II Miji, Senin kemarin.
Dan kata Jamit melanjutkan, sesuai dengan fungsinya BPD harus mampu menggali aspirasi masyarakat dan mengolanya dalam rumusan kebijakan desa, kemudian dijadikan sebuah pedoman Pemerintah Desa beserta jajarannya untuk dijadikan pembangunan fisik non fisik sesuai peruntukannya.
Bagi kami BPD tutur, Jamit, apapun yang disampaikan masyarakat dan Pemerintah Desa siap menampung dan membawanya ke rana Musrenbangdes sehingga hasilnya bisa menjadi pembangunan yang berdaya guna untuk kepentingan umum di desa ini maupun kepetingan siapapun berurusan di Pemerintahan desa ini, tandas Jamit.
Masih katanya menambahkan, BPD Miji dilantik pada tanggal. 09 Oktober 2019. Ahamdulillah sampai saat ini antara Pemerintah Desa yang dipimpin Kades dan BPD terjalin kemitraan dalam perencanaan pembangunan. Kita berharap kedepan tetap kompak sehingga pembangunan yang dilaksanakan berdaya guna untuk kepentingan masyarakat sehingga roda perekonomian lancar dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pungkas Ketua BPD mengakhiri. (man/dek/"ap-news"/*****).