Rambang Kuang, "ap-news" Online.
TUGAS Kepala Desa secara eksplisit berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 20!14 Psl 26 Ayat 1. Mengatur empat tugas utama yaitu: Menyelenggarakan dan melaksanakan, pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Dalam kaitan ini Camat adalah Pembina, Pembimbing, Pengawas Administrasi dan Penyelenggara pemerintahaan desa / kelurahan dan memfasilitasi konsultasi.
Camat Rambang Kuang, Mulyadi SPd MM mengatakan, sebagai abdi negara dan kepala wilayah kecamatan, saya selalu menjadi pengayom dan harus tegas dalam melihat serta menanggapi berbagai program dan masalah yang dihadapi. Prinsip saya tegas, ketika ada kesalahan yang disengaja. Artinya lihat sop ataupun tupoksinya dalam setiap bertugas. Kebijaksanaan harus lewat petunjuk pimpinan biar tidak kebablasan, tandasnya. Berikut laporan investigasi. Awin SP wartawan "ap-news" di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumsel. Yang dikemas dalam bentuk tulisan sebagai berikut.
DESA Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Dulunya dihuni oleh dua suku masyarakat yaitu, suku Rambang dan suku Penesak, sekarang lebih dikenal suku Penesak saja. Demikian Kepala Desa Tanjung Bulan, Damsir (48) kepada Awin wartawan "ap-news" saat ditemui di kediamannya, ahad kemarin.
Masih kata Damsir suami Mulyana (48) yang juga Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Desa Tanjung Bulan. Saya dan isteri di definitipkan menjadi Kades dan Ketua TP PKK sejak bulan Desember 2016. Pada prinsipnya kami ingin mengabdi dan mengajak masyarakat untuk berbuat kebaikan melalui tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala pemerintahan desa dan Ketua TP PKK desa, tutur ayah tiga orang anak ini dengan rona berkaca-kaca serius, yang jelas untuk mengukuhkan maksud tujuan kami melaksanakan tugas sebagai abdi negara kami punya usaha yang di usahakan jauh sebelum menjadi Kades yaitu bidang peternakan hewan walaupun belum terlalu banyak dan ada juga usaha lainnya, tandas Damsir merendah.
Masih kata, Damsir melanjutkan ceritanya, Desa Tanjung Bulan ini memiliki luas wilayah 16 km2, berpenduduk 2.683 jiwa, terhimpun pada 747 KK, dan mempunyai hak memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada tahun 2020 sebanyak 1.776 orang diyakini mereka siap menyukseskan Pilkada Ogan Ilir Desember 2020. Desa Tanjung Bulan yang saya pimpin ini, terang Kades blasteran Rambang, untuk Kecamatan Rambang Kuang terkenal kaya akan sumber daya alam, dan menjadi salah satu penopang perekonomian Kabupaten Ogan Ilir, karena merupakan sumber minyak dan gas bumi yang hingga saat ini terus produksi semuanya dikelola PT PERTAMINA, dan Alhamdulillah untuk kontribusi pihak perusahaan ke desa saat ini sangat bagus, mulai dari insfratuktur, seperti, gedung serbaguna, pagar TPU, Jalan, aksi sosial, serta bantuan hewan ternak untuk dibudidayakan masyarakat.
Dan lanjut Damsir menjelaskan, desa Tanjung Bulan mempunyai III Kepala Dusun, dan III Ketua RT selain itu ada BPD dinaungi sembilan orang, PKK beranggotakan 20 orang, lembaga Adat tujuh orang, LPM tiga orang, KPMD dua orang, KPM sorang, Tutor Paud empat orang, Pengurus Diniyah tujuh orang, Kader Posyandu 10 orang, Linmas enam orang, plus anggota Karang Taruna Desa lumayan banyak, tutur Damsir.
Terus berkaitan dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), lanjut Damsir, melalui Musrenbangdes yang digelar setiap tahun yang melibatkan para pemangku kepentingan desa guna mendengarkan aspirasi serta usul saran masyararakat. Yang akhirnya disimpulkan dengan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) dengan memilah program yang lebih di prioritaskan. Terhitung sejak saya menjabat, tegas Damsir, sudah terealisasi berupa, insfratuktur, pemberdayaan, Stunting, Mobil ambulance Desa, Posyandu Balita dan Lansia, Pembentukan dan pengembangan BUMDES, pelatihan, sosial (BLT DD), insentif Organisasi Tata Kerja Pemdes, dan lembaga-lembaga desa. Selain itu, ada juga beberapa pembangunan
Pemkab Ogan Ilur melalui anggaran APBD, seperti, lokal sekolah, pamsimas, dan ada yang sedang direalisasi, yaitu tembok penahan tanah (TPT).
Di ujung keterangannya, Kades Damsir mengatakan, selagi masih menjadi kepala pemerintahan desa Tanjung Bulan. Saya tetap mengedepankan azas musyawarah mupakat bersama masyarakat dalam melaksanakan amanah untuk berbagai pembangunan fisik non fisik di desa ini bahkan, kita upayakan untuk menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Sebab, katanya menjawab sendiri pertanyaannya, musyawarah mupakat warga desa bisa melahirkan ide pembangunan yang berpihak kepada kelancaran roda perekonomian yang akhirnya bermuara meningkatnya pendapatan yang otomatis kehidupan rakyat akan bertambah sejahtera, tegas Damsir berharap dan seraya membayangkan masa depan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.(win/”ap-news”).