Ogan Ilir, "ap-news" Online.
SEPERTI kita ketahui bersama, media massa merupakan corong utama
informasi publik. Untuk itu, KPUD Ogan Ilir sengaja mengundang awak
media dengan tujuan untuk menyampaikan informasi yang benar bukan hoax ( tidak menyesatkan ) kepada masyarakat terkait Surat Keputusan diskualifikasi Pasangan calon (Paslon) 02, HM Ilyas Panji Alam – H Endang PU Ishak, yang kini permasalahan tersebut, masih menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA). Demikian kata KPUD Kabupaten Ogan Ilir melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Mualimin Pardi
Dahlan SH dan rekan didampingi Anggota KPUD OI, Divisi Hukum dan
Pengawasan, Rusdi S Sos I, dalam Acara Jumpa Pers di Kantor KPUD OI,
Indralaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jum’at, (23-10) siang.
Menurut Mualimin, KPUD OI sebagai pihak penyelenggara meminta pada
media menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, khusunya masyarakat Ogan Ilir, maksudnya informasi yang faktual dan akurat terkait Keputusan Diskualifikasi KPUD OI yang menjadi polemik Pilkada 2020 kali iniartinya informasi yang diberikan akan menjadi barometer bagi
masyarakat mengenai permasalahan diskualifikasi ini, sekaligus
menjawab pemberitaan dari sumber yang tidak kredibel, yang dapat
menimbulkan kegaduhan dan keruh situasi di masyarakat OI yang sejauh
ini masih kondusif, paparnya.
Masih menurut Mualimin menanggapi pertanyaan tentang kabar sudah
keluarnya keputusan MA, dengan tegas Mualimin menjelaskan bahwa kabar
tersebut hoax atau tidak benar, sebab hingga saat saat ini KPUD belum
menerima surat dan atau email dari MA mengenai keputusan yang dimaksud
dan menyayangkan hal tersebut bisa ada, sebab bukan tidak mungkin KPUD
Ogan Ilir melalui kuasa hukumnya akan melaporkan pada pihak berwajib
untuk diproses secara hukum pada oknum yang melakukannya, tegas
Mualimin.
Selanjutnya Kuasa Hukum KPUD OI ini menjelaskan tentang Keputusan
Diskualifikasi untuk Paslon 02 itu sudah sesuai dengan dengan
mekanisme dan regulasi atau aturan hukum perundangan yang berlaku.
Dalam hal ini, menurutnya, objek hukum yang menjadi acuan oleh KPUD OI
sebagai penyelenggara adalah wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sesuai dengan bunyi dalam UU Pilkada
Nomor 10 Tahun 2016 pasal 10 poin B 1, Jadi KPUD OI dalam keputusan tersebut benar dari
segi pelaksanaan hukum, karena paslon 02 terbukti melakukan
pelanggaran ayat dalam pasal 71 UU 10 2016, dan disamping itu juga, terlebih
dahulu berkoordinasi dengan KPUD Provinsi dan petunjuk KPU Pusat serta
kajian dengan penuh kehati-hatian dengan mekanisme perundangan sebelum keputusan tersebut diambil, terangnya.
Dalam kesempatan ini juga Mualimin menyampaikan pendangannya perihal
laporan pihak pemohon, Advokasi Paslon 02 tentang tuduhan KPUD OI dan Bawaslu (termohon) melakukan “money politic.” atau politik uang.
Menurutnya hal tersebut merupakan langkah keliru dilakukan sebab pasal
yang mengaturnya berbeda dengan pasal yang menyangkut substansi
pelanggaran administrasi yang menyebabkan diskualifikasi. Dan juga, seperti yang kami sampaikan kepada majelis yang memeriksa perkara ini, bahwa subjek laporan itu bukanlah subjek kewenangannya MA.
Atas dasar itu, kami sebagai pihak termohon, meminta kepada MA bersama sejumlah bukti untuk menolak laporan pemohon tersebut. Akan tetapi
kita tetap menghormati hak pemohon, berkaitan laporannya, katanya.
Diakhir keterangannya, Mualimin mengatakan bahwa, KPUD OI akan
patuh dan tunduk pada peraturan hukum dan perundangan yang berlaku.
Apapun keputusan MK kita akan menghormati dan mematuhinya dan akan menyesuaikan dengan mekanisme dan tahapan-tahapan pemilukada. Dan
nanti itu akan diumumkan oleh KPUD OI jika sudah diterima.
“Kita sama sama menunggu keputusan MA, dalam aturanya terhitung 14 hari
kerja dari tanggal penyerahan SK itu disampaikan, atau paling
lama diawal November 2020, keputusan dari MA sudah diterima KPU Ogan
Ilir, " pungkasnya (Van/"ap-news")