Ogan Ilir', "ap-n!ews" Online.
SAHKAH Diskualifikasi Paslon Nomor 02 Oleh Bawaslu - KPU Ogan ilir Dan Hukuman Bagi Pemberi Penerima Politik Uang Di Pilkada Ogan Ilir Tahun 2020. Inilah Tema Dialog Rakyat Ogan Ilir Begesa yang diselenggarakan Organisasi Masyarakat Sukarelawan Kabupaten Ogan Ilir disingkat Ormas Sukoi yang berlamgsung, Kamis, (22-10) di Griya Media Agung Post, Indralaya Ogan Ilir Sumsel. Demikian Ketua Umum Ormas Sukoi, HM Syarifuddin Basrie, S. I. Kom kepada, "ap-news" usai kegiatan tersebut.
Lebih lanjut HM Syarifuddin mengatakan, kegiatan ini seyogyanya menghadirkan Pembicara Utama KPU Sumsel, Pakar Politik Dan Hukum Unsri, Bawaslu Sumsel, Polres Ogan Ilir, Kajari Ogan Ilir. Namun. Yang hadir hanya Anggota KPU Sumsel, Hendri Alma Wijaya MPd, Pakar Politik dan Hukum Unsri, DR Adji Alamsyah, Dan Pembicara Utama Ormas Sukoi, Medi Irawan, SSi MH, Tiga Pembicara lannya berhalangan hadir karena ada tugas keluar kota. Adapun pesertanya terdiri dari Sembilan orang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan wartawan.
Diskusi ini di antar oleh Sekretaris Ormas Sukoi, Wilian Brahmana Putra, SH, yang dipandu langsung Ketua Umum Ormas Sukoi, HM Syarifuddin Basrie, S.I.Kom.
Setelah tiga pembicara utama memberikan pandangan sesuai Tema secara bergiliran memberikan waktu kepada seluruh peserta untuk memberi tanggapan
Inti dari penjelasan pembicara utama dan tanggapan peserta adalah menunggu Inkrah atau putusan berkekuatan hukum dari MA, dan sementara menanti keputusan inkrah maka masing-masing paslon dan masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Satu hal yang juga dikatakan Hendri Pembicara dari KPU Sumsel bahwa paslon yang di diskuslifikasi tidak lagi mendapat fasilitas seperti alat praga dari KPU, dan apabila nanti inkrah maka semua fasilitas termasuk surat suara tidak dicantumkan lagi, tandas Hendri.
Namun, dipenghujung acara dua pembicara utama, Medi Irawan dan DR Adji Alamsyah, mengatakan hal senada, seharusnya KPU tetap memfasilitasi Paslon 02 yang Didiskualifikasi hingga keputusan ikrah dari MA.
Berkenaan politik uang menurut, Ustadz Gopar dan Ustadz Muklis, itu adalah haram. Maka itu, janganlah memberi dan menerima politik uang saat Pilkada 2020 nanti.
Diskusi berlangsung hidup karena antara pembicara dan peserta saling berargumentasi namun akhirnya disepakat, diskualifikasi paslon nomor 02 secara inkrah harus menunggu keputusan MA dan minta kepada pemilih supaya menolak politik uang dan kepada paslon serta timnya tidak atau jangan bermain-main dengan politik duit. ( red/ "ap-news"/*****).