Kayuagung, "ap-News" Online.
SETELAH 37 tahun Haji Nasirwani (74) menjual tanahnya seluas 1.290 meter persegi yang terletak di RT. 016. RW. 008 Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kepada KUD Sinar Pagi. Belakangan ini Haji Nasirwan kembali menguasai tanah tersebut dan membongkar aset KUD Sinar Pagi berupa Bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut. Maka itu, selasa, (10-11) Haji Nasirwani, di laporkan Ketua dan Anggota KUD Sinar Pagi, ke Polres OKI atas dugaan menyerobot dan menguasai tanah serta membongkar aset KUD Sinar Pagi tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/B/285/XI/2020/SUMSEL/RES OKI tanggal.10 November 2020.
Penguasaan tanah oleh Terlapor terjadi pada hari Senin, 6 Januari 2020, berawal saat terlapor membongkar kios milik Koperasi Sinar Pagi, lalu membangun ruko dan cucian mobil, yang saat ini pembangunannya sedang berjalan. Namun, telah dihentikan karena adanya sanggahan dan keberatan dari Pelapor.
Sebelumnya pada tahun 1983 dan tahun 1997 terlapor Haji Nasirwani merupakan anggota dan pengawas KUD Sinar Pagi pernah berupaya merebut tanah yang sudah dijualnya itu. Menurut keterangan, Ketua KUD Sinar Pagi, Imron (64) sebelum beliau meninggal, upaya untuk menguasai tanah yang dilakukan oleh Terlapor sudah pernah dilakukannya, berusaha menguasai kembali aset KUD Sinar Pagi Itu waktu itu tahun 1983. Saat Haji Imron bin H Ambul meninggal dunia pada tahun 2015, Terlapor kembali berulah, terang rombongan pelapor. Ketika ditanyakan kepada Lurah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Nopritomi SE, dia membenarkan bahwa Haji Nasirwani (74) telah menguasai kembali tanah yang dijualkannya pada KUD Sinar Pagi beberapa tahun lalu dan Haji Nasirwani sempat membuat surat pengakuan hak atasy tanah tersebut Kepada Lurah, Nopritomi SE. Namun, setelah diketahui adanya surat Akta jual beli dari Haji Nasirwani kepada KUD Sinar Pagi tertanggal. 25 Januari 1983. Nomor. AG. 200/001/1983, 37 tahun lalu dan surat izin pemindahan hak nomor.593.L/12/IPH/1983 tanggal 16 Februari 1983 yang dikeluarkan oleh kepala kantor Agraria Kabupaten Ogan Komering Ilir. Akhirnya, Lurah Tulung Selapan Ulu, Nopritomi SE,
mencabut Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Haji Nasirwani sebagaimana Berita Acara Nomor: 227/Kel-Tslp.U/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Pengakuan Hak atas Tanah An. Nasirwani Bin Menawan Nomor:593/08/SPHAT/Kel.Tslp.U/III/2020.
Maka itu, Ketua dan Anggota KUD Sinar Pagi di dampingi penasehat hukum dari Biro Bantuan Hukum Ormas Sukoi, Wilian Brahmana Putra SH melaporkannya, ke Polres OKI, Nomor : LP/B/285/XI/2020/SUMSEL/RES OKI tanggal. 10 November 2020. Ketika dikonfirmasi pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres OKI mereka membenarkan laporan pelapor dan menyatakan laporan telah diterima dan akan segera ditindak lanjuti Kepala SPKT, Yuda Budiharto. (dek/wil/"ap-news")