Tanjungraja "ap-news" Online.
ANNAHRIR, S Ag MSi (44), terhitung tanggal 01-11-2020, menjabat sebagai Plt KUA Kecamatan Tanjungraja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Walaupun baru dalam hitungan hari bertugas, akan tetap meneruskan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, juga meng-Inovasi hal-hal yang baru dalam rangka pelayanan optimal kepada masyarakat Kecamatan Tanjungraja, tutur Annahrir kepada "ap-news", Rabu (04-11) di Kantor KUA Tanjungraja.
Untuk biaya pelaksanaan nikah dikantor, gratis atau tanpa biaya tapi dalam jam dan hari kerja. Apabila diluar kantor dikenakan biaya sebesar Rp 600.000,- yang disetor ke kas negara, terangnya.
Pelaksanaan nikah, tetap berdasarkan atas uu nomor. 01 tahun 74 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor. 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Nomor. 20 tahun 2019 tentang perkawinan dan pernikahan, tegas Annahrir.
Lebih lanjut, Annahrir menambahkan, seluruh proses pelaksanaan pernikahan, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tanpa terkecuali, pungkasnya.
Dia juga berharap kepada pemerintah setempat, mengenai lokasi dan akses jalan yang sempit dan rusak parah agar menjadi perhatian yang serius,sebab Kantor KUA ini tepat bersebelahan dengan pasar, yang tentunya berdampak kurang baik bagi pelayanan terhadap masyarakat, tutup Annahrir. (ren/"ap-news"/*****)