Ogan Ilir, “ap-news” Online
SEBAGAI informasi sekaligus penjelasan terkait beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Partai Pendukung Pasangan Ilyas – Endang, untuk itu, kami, selaku Tim Kuasa Hukum KPUD Kabupaten Ogan Ilir menyatakan bahwa, KPUD OI belum bisa melakukan langkah apapun terkait tuntutan tersebut sebelum Amar Putusan Resmi dari Panitera Mahkamah
Agung yang menangani perkara ini kami terima. Demikian pernyataan
Mualimin Pardi Dahlan SH, dan rekan yang didampingi Anggota
Komisioner KPUD OI, Rusdi SSos I, dalam jumpa pers kesekian kalinya bersama awak media di Kantor KPUD Ogan Ilir, Indralaya, Sumatera Selatan, Senin, (02-11). Siang.
Dalam penjelasannya, Mualimin SH, membenarkan bahwa, pihak KPUD OI telah menerima lembaran surat dari perwakilan gerakan aksi damai, yang menamakan dirinya, Para Pejuang Demokrasi. Di dalam lembaran tersebut berisi tuntutan terhadap KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir, diantaranya disebutkan, KPUD dan Bawaslu OI harus bersikap netral dan segera menetapkan kembali Paslon nomor urut 02 yaitu, HM Ilyas Panji Alam dan Ir H Endang PU Ishak, yang sebelumnya di diskualifikasi sebagai paslon dalam Pemilukada Tahun 2020 serta meminta oknum anggota Komisioner KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir diganti atau dipecat, karena menurut mereka, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, terangnya.
Menurut Mualimin, perihal tuntutan yang mereka sampaikan tersebut, itu sah-sah saja, karena hak tersebut dijamin oleh undang –undang negara kita, namun perlu kami sampaikan melalui forum ini bahwa, sikap netral KPUD Ogan Ilir serta Bawaslu, sebagai penyelenggara itu
merupakan kewajiban dan mutlak dilaksanakan sesuai dengan amanah dan perintah undang - undang dan juga sumpah jabatan, artinya, KPUD OI dan Bawaslu setiap mengeluarkan keputusan itu sesuai dengan aturan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemilihan dan undang – undang yang
berlaku, serta akan berkoordinasi dengan pihak KPUD Provinsi dan KPU Pusat jika diperlukan, dan kami rasa publik juga bisa menilai, katanya.
Sedangkan untuk desakan agar KPUD OI segera membuat keputusan terkait
penetapan kembali paslon nomor urut 02 sebagai peserta dalam pilkada serentak nanti, Ketua Tim advokasi KPUD OI ini mengatakan, KPUD Ogan Ilir sebagai pihak termohon tentu akan melaksanakan hal tersebut apabila amar keputusan resmi dari Mahkamah Agung sudah diterima. Sayangnya hingga detik ini pemberitahuan tersebut belum ada, baik berupa surat maupun pemberitahuan yang resmi langsung dari pihak panitera hukum MA yang menangani perkara ini, papar Mualimin.
Untuk diketahui, berbagai upaya telah kami lakukan berkaitan dengan hal ini diantaranya secara berkala memonitor email dan menanyakan
langsung ke Mahkamah Agung. Dan jawaban yang kami terima, yaitu
“tunggu saja,” meskipun menurut aturannya, pihak MA, akan mengirimkan
salinan putusan baik kepada termohon maupun pemohon dalam hari yang sama ketika perkara ini diputuskan, terang Mualimin.
Jadi, kami atas pihak termohon (KPUD OI) meminta pada semua pihak untuk bersabar dan sama –sama kita tunggu hingga keputusan dari perkara ini kita terima, kurang arif menurut kami sebagai warga yang taat hukum untuk memaksakan kehendak yang notabene sama sama diketahui bahwa tidak akan memberikan pengaruh terhadap keputusan itu sendiri, karena sudah ada mekanisme dan perundangan yang mengaturnya, tutur Mualimin seraya tersenyum.
Selanjutnya Mualimin menambahkan, menurut perhitungan yang berdasarkan peraturan, 14 hari kerja waktu untuk MA untuk memutuskan perkara ini dan menyampaikan keputusannya, yang dihitung dari awal masuknya perkara ini. Kalau tidak salah, pada Tanggal 06 November 2020, keputusan akhir Mahkamah Agung “clear” dilaksanakan. Dan atas dasar surat keputusan itulah KPUD Ogan Ilir baru bisa mengambi dan
mengeluarkan keputusan selanjutnya.
Ketika disinggung soal tuntutan pemecatan Komisioner KPU dan
Bawaslu, ”Kami tidak bisa memberikan komentar untuk permasalahan itu,
sebab bukan ranah kami untuk menanggapinya,” pungkas Mualimin.
(van/”ap-news”/*****)