Ogan Ilir, "ap-news" Online.
PASCA diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir (KPUD OI) menyelenggaran Jumpa Pers di Kantor KPUD Ogan Ilir, Indralaya, Sumatera Selatan. Jum'at, (06-11). Sore.
Ketua Komisioner KPUD OI, Dra Massuryati, menyampaikan langsung perihal telah diterimanya putusan amar MA dengan Nomor 1P/PAP/2020 tentang gugatan pemohon HM Ilyas Panji Alam SE SH MH kepada KPUD OI sebagai termohon, yang mereka terima pagi tadi Jum'at, 06 November 2020, yang dikirim via PT Pos Indonesia.
Menurut Massuryati, isi amar keputusan tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemohon terhadap KPUD OI sebagai termohon, terkait Keputusan KPUD OI atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 02, HM Ilyas Panji Alam dan Ir H Endang PU Ishak (pemohon), katanya.
Selanjutnya Ketua Komisioner KPUD OI ini juga menyampaikan bahwa dalam amar keputusan MA tersebut memerintah kepada KPUD OI untuk mencabut Surat Keputusan Diskualifikasi Paslon 02 dan mengembalikan hak-hak paslon tersebut sebagai peserta kandidat yang ikut dalam Pilkada serantak 09 Desember nanti, terangnya.
Dalam kesempatan ini juga Massuryati mengatakan bahwa KPUD OI atas dasar hukum akan menindaklanjuti Surat Keputusan MA, yang berarti akan melaksanakan apa yang menjadi isi perintah dari keputusan tersebut, dan tidak akan melakukan upaya apapun, selain usaha untuk sesegera mungkin menindaklanjuti keputusan itu, pungkasnya. (van/"ap-news")