Ogan Ilir, ”ap-news” Online.
SEORANG pelaku usaha rumah makan yang ada di Indralaya Ogan Ilir, sebut saja Mr M, bersama temannya, berdua, mendatangi Redaksi Griya Media "Agung Post" Group, yang beralamat di Komplek Griya Cipta Utama, Indralaya, Ogan Ilir, Kamis sore, kemarin.
Kepada "Agung Post" MR M mengaku, telah diperlakukan tidak adil oleh pihak Bank BRI Unit Indralaya, terkait penyaluran bantuan UMKM dari pemerintah yang semestinya ia terima, sebab menurutnya penegakan aturan yang dilakukan oleh Bank BRI Unit Indralaya berbeda dengan Unit Bank BRI yang ada di Provinsi Bangka Belitung, katanya.
"Bagaimana saya katakan tidak adil," kata Mr M, “Saya dan Mrs Y sama-sama tercatat sebagai nasabah Bank BRI Unit Indralaya, yang didaftarkan oleh pihak Bank BRI sendiri sebagai penerima bantuan UMKM dari pemerintah, bukan kami mendaftar sendiri. Begitu akan mencairkan dana tersebut, dikatakan oleh pihak Bank BRI Unit Indralaya, tidak bisa dicairkan dengan alasan sudah tercatat sebagai nasabah salah satu perusahaan pembiayaan (finance).” katanya.
Sedangkan Mrs Y, dari keterangan saudaranya, juga tercatat sebagai seorang nasabah pembiayaan, namun yang berbeda, ternyata dicairkan oleh pihak BRI sana, bebernya.
“Ini yang aneh pak, sama-sama BRI kok berbeda, seharusnya sama kan,” katanya. Dan menurut dugaannya, waktu akan melakukan pencairan, pihak BRI Unit tempat Mrs Y mencairkan tersebut, tentu akan menghubungi pihak BRI Unit Indralaya terlebih dahulu, sebab Mrs Y tercatat sebagai nasabah mereka. Yang menurut pihak BRI sini, tidak pernah dihubungi. "Saya tidak percaya," kata Mr M, sambil menggeleng kan kepala.
Sementara di tempat berbeda, ketika dikonfirmasi, Kepala Unit BRI Indralaya, Suhendra, tidak membantah perihal kedua nasabah tersebut dan mengakui bahwa keduanya merupakan nasabah Simpedes mereka. Keduanya juga termasuk nasabah yang diajukan oleh Bank BRI pusat sebagai penerima bantuan UMKM gelombang I (pertama) karena memiliki saldo rekening tabungan dibawah Rp 2 Juta, katanya.
Terkait persoalan Mr M, menurutnya hal tersebut atas dasar aturan, kami putuskan bahwa tidak layak sebagai penerima bantuan UMKM karena menurut data yang kami dapatkan, Mr M tercatat sebagai nasabah salah satu perusahaan pembiayaan (kredit yang masih berjalan), katanya.
Menurut dugaan Suhendra, karena dorongan program pemerintah untuk percepatan perekonomian yang melemah sebagai dampak pandemi Covid-19, maka pihak BRI pusat tanpa melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu, langsung memasukkan nama-nama nasabah BRI yang memiliki rekening Rp 2 juta kebawah sebagai penerima bantuan dari Kementrian UMKM. Selanjutnya diberikan saldo tabungan sebesar Rp 2,4 Juta, terangnya.
Namun, katanya. Dana tersebut diblokir oleh BRI. yang selanjutnya menjadi tugas kami di cabang atau yang berada pada Unit sebagai pihak yang diserahkan tanggung jawab untuk melakukan validasi dan verifikasi data terlebih dahulu sebelum dana untuk setiap nasabah penerima “dicairkan.” Termasuk diantaranya mengkroscek penerima bantuan UMKM tersebut apakah sebagai kreditur bank (juga pembiayaan) atau bukan. Hal ini merupakan ketentuan, disamping syarat lainnya, tuturnya.
Mengenai Nasabah BRI Indralaya yang katanya bisa mencairkan melalui cabang lain tapi diketahui tercatat sebagai nasabah perusahaan pembiayaan, Suhendra menanggapi bahwa itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak unit atau cabang BRI yang melakukan pencairan tersebut, karena waktu pengajuan tidak melalui kami (Unit BRI Indralaya), dan waktu pencairan pihaknya mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak cabang BRI tersebut, pungkasnya. (van/”ap-news”)