Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polres Ogan Ilir - AGUNG POST NEWS

29 Januari 2021

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polres Ogan Ilir


Ogan Ilir, “ap-news.” Online.

KASUS pencabulan terhadap seorang pelajar dibawah umur sebut saja Bunga (10) berhasil ditangkap. Pelakunya, BA(28), seorang Petani di Pemulutan Selatan Ogan Ilir terjaring Operasi Giat.
Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara  atau denda mencapai lima milyar rupiah. Demikian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandi SiK SH, melalui Kanit PPA, Iptu Avif Pinarcoyo SE, kepada wartawan media ini, di Ruang Sidik Unit PPA Mapolres Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kamis, (28-01) siang.

Masih menurut, Iptu Avip Pinarcoyo, kasus tindak pidana asusila pecabulan anak dibawah umur ini terungkap, berawal dari laporan orang tua korban
dengan alat bukti, ditambah  keterangan para saksi kepada Tim penyidik Unit PPA melalui SPKT Polres OI, kronologis kejadian,  dari keterangan korban dan saksi diketahui,  aksi bejat ini  terjadi pada Hari Selasa, 6 Oktober 2020 lalu, pada pagi jelang siang sekitar jam 10.00, di hutan tak jauh dari desa tempat mereka tinggal.

Ketika itu, kata Iptu Avif, sebut saja demikian, dengan mengendarai
sepeda motor pelaku  menjemput  korban saat pulang dari sekolah untuk
diantar pulang kerumahnya, karena sebelumnya sudah saling mengenal,
korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Namun, diperjalanan pelaku
bukannya langsung ke rumah korban, malah membawanya ke dalam  hutan
dengan alasan pada korban mengambil daun Kelapa untuk dibuat Sapu
lidi.

Kemudian, kata Iptu Avif,  melihat suasana yang sepi dalam hutan dan
dinilai aman, pelaku menghentikan sepeda motornya dan mulai melakukan
aksi bejatnya  dengan menarik tangan korban hingga terjatuh di
rerumputan. Merasa terancam,  korban  berteriak minta tolong dan
berusaha lari tetapi oleh pelaku mulut korban langsung dibekap dengan
tangannya dan melakukan aksi tidak terpujinya. Namun, korban tidak
menyerah, dengan sekuat tenaga Ia meronta dan menendang pelaku untuk
melarikan diri sambil berteriak minta tolong.

Masih kata Iptu Avif, setelah berhasil melarikan diri, korban menuju rumah saksi  FE (24), dan menceritakan kejadian yang dialaminya, mendengar cerita korban kemudian FE, mengajak korban ke rumah Kepala Desa (kades) mereka, kemudian kades menghubungi orang tua korban untuk mendengarkan pengakuannya, setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban lantas melaporkan kejadian ini kepada SPKT Polres Ogan Ilir, Mendapat laporan tersebut maka Polres Ogan Ilir langsung mengadakan penyelidikan melalui alat bukti, dan mendengarkan
keterangan saksi-saksi. Lalu, oleh Tim Unit PPA sat Reskrim Polres OI,
yang dipimpin olehnya, langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. Atas tindakannya tersebut, kata Iptu Avip, pelaku diancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara atau denda Rp.5 Milyar Rupiah atas dugaan tindak pidana pecabulan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang  Undang Nomor 17 Tahun 2016, pungkasnya. (van/”ap-news”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda