Ogan Ilir, “ap-news.” Online.
DIDUGA dua pelaku jambret , MS (17) dan ET (15) asal Kayuagung OKI,
diringkus satuan Polsek Indralaya. Setelah sebelumnya, merampas Tas milik Nora (23), seorang guru honorer asal Sukaraja Baru Ogan ilir (OI), yang berisi Hp Smartphone dan barang berharga lainnya, senilai Rp.7 Jt. Atas tindakannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal. 365 tentang pencurian dengan kekerasan (Curat) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Demikian kata Kapolres OI AKBP Yusantio Sandi melalui Kapolsek Indralaya, AKP Helmy Adriansyah SH, pada awak media di Mapolsek Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel. Kamis, (18-02) siang.
Dan lajut Helmy, berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini terjadi sekitar, pukul 11.30, siang Kamis, (18-02) di Jalan Raya Desa Sukaraja Lama Indralaya Selatan OI, saat korban hendak pulang dari sekolah menuju rumahnya menggunakan sepeda motor. Ketika itu secara tiba-tiba motor yang dikendarainya dipepet kendaraan motor lainnya yang kemudian orang dikendaraan tersebut mengambil Tas yang tergantung di bawah setang motornya, kemudian kabur meninggalkan korban yang berteriak minta tolong, menurut korban, Tas tersebut berisi satu buah Smartphone Merk Iphone 7 dan Uang sebanyak Rp.200.000,- serta satu lembar surat kendaraan, dengan taksiran mencapai Rp 7 Jt, katanya.
Masih kata Helmy, keberhasilan satuannya dalam mengungkap peristiwa ini, setelah diperoleh informasi dari warga bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Raya Lintas Timur tepatnya di Desa Sukaraja Lama Indralaya Selatan, OI yang ketika itu, Kapolsek sendiri didampingi personil lainnya, sedang melakukan patroli rutin di daerah tersebut.
Lalu kata Helmy melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, lantas petugas meluncur menuju lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan yang lebih kongkrit, dari saksi kejadian dan untuk selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan Alhamdulillah, atas izin Allah petugas dapat mengamankan kedua pelaku pada Pkl. 11.45.00 dihari yang sama atau 15 Menit sejak mereka melakukan aksinya dan tanpa perlawanan, walaupun sempat sebelumnya terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dan pelaku. Dari tangan tersangka didapatkan beberapa barang bukti berupa satu buah pisau bergagang kayu, dan barang hasil kejahatannya yang diduga milik korban Nora, berikut satu unit kendaraan Yamaha Merk Xeon BG 2081 KG yang mereka gunakan untuk
menjalankan aksinya. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.
Diakhir keterangannya, Kapolres Indralaya berharap agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, terutama bagi pengguna sepeda motor jangan sampai ‘menaruh’ barang berharga yang dapat memancing orang berbuat jahat. Sebab, katanya bisa jadi kejahatan itu muncul karena adanya kesempatan, pungkasnya (van/”ap-news)