Ogan Ilir, “ap-news” Online.
MENJADI petugas pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH) merupakan pekerjaan yang menyenangkan, sebab selain bisa bersosialisasi dengan banyak orang, kita secara tidak langsung jadi belajar memaknai hidup dari permasalahan yang mereka alami. Demikian kata, Erni Puspita Sari SSos, petugas pendamping PKH dari Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ketika berkunjung untuk bersilaturahmi ke Graha Media Agung Post , Group media ini, di Komplek Griya Cipta Utama Blok A 14, Indralaya OI, Sumsel. Sabtu, kemarin.
Menurut wanita kelahiran Rantau Panjang, 25 Agustus 1983 ini, awal dirinya Lulus Test sebagai pendamping PKH, yaitu pada tahun 2013. Ketika itu dirinya termasuk dalam 20 orang yang diterima sebagai petugas pendamping. Pegawai pemerintah yang berstatus kontrak dibawah naungan Kementrian Sosial RI, dengan alokasi tugas pada saat itu mendampingi enam Desa, dan seiring waktu berjalan, ada penambahan pendamping. sehingga kini wilayah dampingan saya menjadi dua desa yaitu Desa Rantau Panjang Ulu dan Desa Rantau Panjang Ilir, katanya.
Lebih lanjut dikatakan ibu dari Pradifta dan Syafieyatul ini, PKH merupakan suatu program bantuan sosial (saat ini non tunai) bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Disinggung mengenai besaran bantuan PKH sendiri, Erni mengungkapkan, besaran bantuan tergantung pada Komponen dan kategori seperti kategori ibu Hamil dan kategori Balita atau anak usia dini, Nol - sampai Enam Tahun, kedua kategori ini mendapat bantuan Rp 3.000. 000,- per tahun. Sedangkan untuk kategori Pendidikan SD, sebesar Rp.900 000 per tahun, dan untuk Pendidikan SMP, Rp.1.500 000, pertahun. Sementara untuk Pendidikan SMA, Rp.2.000 000. pertahunnya. Kemudian untuk kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia 70 tahun ke atas besaran bantuan untuk mereka sebanyak Rp. 2.400 000 per tahun yang di berikan bertahap, empat kali dalam setahun.
Lebih lanjut disampaikannya, jumlah anggota KPM yang ada di lokasi tugasnya saat ini sebanyak 250 keluarga yang berasal dari Desa Rantau Panjang Ulu dan Rantau Panjang Ilir. Namun, katanya. Jumlah tersebut bisa berubah sewaktu waktu, bisa bertambah dan berkurang. Salah satunya sebagai contoh ibu hamil, yang bisa bertambah tiap waktu atau pun berkurang karena melahirkan, papar ibu senang “travelling ” ini.
Ketika ditanya suka duka saat menjalani tugas ? Istri Amin Aldianto ini menjawab, suka duka pasti ada, hanya saja hingga saat ini lebih banyak sukanya. Yang jelas, karena pekerjaan ini, kita seperti memiliki sebuah keluarga yang besar. Bagaimana antara kita dan KPM, saling terbuka berbagi cerita permasalahan hidup layaknya keluarga dan ini jadi pengalaman sebagai pembelajaran, tentunya. Sedangkan dukanya saat diketahui, saldo anggota KPM ini bantuannya tidak masuk, sementara anggota yang lain sudah terisi, yang disebabkan masalah administrasi. Di posisi ini, sebagai pendamping merasa sedih dan langkah yang diambil pendamping adalah segera melaporkan permasalahan ini ke Korkab /APD di sekretariat PPKH kabupaten, untuk di tindak lanjuti oleh Kementerian Sosial RI Karena kewenangan pendamping meyampaikan permasalahan sampai tingkat kabupaten dan unruk selanjutnya menjadi kewenangan kabupaten untuk meneruskan ke jenjang berikutnya, tutur Alumni Fakultas Ilmu Administrasi Sjakhiyakirti ini.
Berkaitan dengan tugas pokok sebagai pendamping, Erni mengatakan sebagai petugas harus bertanggung jawab terhadap capaian target dan kualitas pelaksanaan program. Salah satunya dalam pertemuan diberikan pembelajaran, seperti diantaranya, bagaimana cara mengasuh anak, mengelola keuangan dalam keluarga melalui pertemuan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) serta beberapa keahlian kerajinan tangan, ungkapnya.
Di akhir perbincangannya, Erni menghimbau kepada seluruh anggota KPM, untuk aktif dan hadir dalam setiap pertemuan kelompok. Dengan persentase kehadiran, minimal 85%. sebab menurut aturan, apabila dalam waktu tiga bulan berturut turut tidak memenuhi komitmen akan mendapat punishment, dikeluarkan secara otomatis oleh sistem dari keanggotaan, tegasnya.
Disamping itu, bagi KPM yang hidupnya sudah ‘layak.’ diharapkan atas kesadaran sendiri dan dengan kebesaran jiwa untuk mengundurkan diri. Sebab katanya, pucak keberhasilan seorang petugas pendamping adalah ketika KPM yang didampingi dinyatakan sebagai keluarga yang "tidak layak" lagi sebagai penerima bantuan sosial ini, maksudnya, taraf hidup anggota tersebut telah berubah jauh lebih baik dari sebelumnya. Sejauh ini, sudah enam anggota KPM dampingannya mengundurkan diri dari kepesertaan PKH dan itu atas kesadaran sendiri. Mudah mudahan ini akan bertambah seiring berjalannya waktu, pungkasnya. (van”ap-news”)