Gugatan H Nasir Wani Tulung Selapan OKI Ditolak PTUN Palembang - AGUNG POST NEWS

07 Februari 2021

Gugatan H Nasir Wani Tulung Selapan OKI Ditolak PTUN Palembang



Tulung Selapan, "ap-news"online

SETELAH Laporan gugatan H Nasir Wani dinyatakan tidak diterima atau Ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, seperti tertuang dalam Putusan Nomor : 54/G/2020/PTUN.PLG tanggal 1 Februari 2021. Maka itu, Kamis, (4-2) kemarin,  Tim Inafis Polres OKI melakukan Pemeriksaan terhadap tanah yang jadi objek sengketa antara Koperasi Unit Desa Sinar Pagi dan H Nasir Wani, dalam perkara menguasai tanah tanpa izin yang berhak.

Adanya pemeriksaan objek sengketa dilakukan oleh Tim Inafis Polres OKI yang disaksikan para Pengurus KUD Sinar Pagi di dampingi Penasehat Hukum Wilian Brahmana Putra SH, dan pihak H Nasir Wani diwakili oleh menantu bernama Nurdin.  Pemeriksaan objek sengketa tanah yang berlokasi di RT.016 Kelurahan Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan, berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak H Nasir Wani selaku Terlapor.

Terkait gugatan H Nasir Wani di PTUN Palembang yang tidak diterima/ditolak. Penasehat Hukum KUD Sinar Pagi Wilian Brahmana Putra SH mengatakan,  ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kepolisian Polres OKI untuk menetapkan H Nasir Wani menjadi Tersangka, dan kita masih menunggu salinan putusan PTUN Palembang berkekuatan hukum tetap. Sehingga, ada kepastian hukum mengenai hak kepemilikan atas tanah objek sengketa," Advokat Wilian.  (dek/ren/"ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda