Ogan Ilir, “ap-news.” Online.
DUA orang spesialis tindak pidana pencurian barang di dalam mobil saat terparkir asal Kayuagung OKI, Sarkowi (42) dan Irawan (51), berhasil diamankan petugas Polsek Indralaya, Ogan Ilir (OI) pada Jum’at (12-02), malam. Setelah sebelumnya mereka beraksi pada sebuah mobil di parkiran Warung Cepat Saji Timbangan 32. Kali ini, yang menjadi korban mereka adalah Effendi (29) warga Sungai lilin, MUBA, yang harus kehilangan Tas yang berisi sejumlah uang dan surat berharga dengan total kerugian mencapai jutaan Rupiah. Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku diancam hukuman hingga Lima Tahun penjara. Demikian kata Kapolres OI,AKBP Yusantio Sandi SiK melalui Kapolsek Indralaya, AKP Helmy Adriansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Delly Setiawan pada awak media di Mapolsek Indralaya OI Sumatera Selatan, pada Senin (15-02), siang.
Lebih lanjut, Helmy menerangkan, berdasarkan laporan korban diketahui bahwa tindak kejahatan yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (11-02), sekitar jam 21.30 malam, di Parkiran Warung Pecel Lele Lamongan, Timbangan 32 Indralaya Utara OI. Ketika itu selepas makan, korban yang berniat meneruskan perjalanan mengetahui pintu mobilnya telah dirusak.Sementara Tas yang ada di dalam mobilnya, juga hilang.
Dan kata Helmy, menurut pengakuan korban, bahwa mobilnya
tersebut telah kunci sebelumnya, sementara tasnya yang hilang tersebut
berisi sejumlah Kartu ATM, SIM dan Surat berharga lainnya plus uang tunai Rp.250.000,- sehingga total kerugian korban diperkirakan sebanyak Rp.2 Juta, paparnya.
Helmy juga menerangkan, atas laporan korban tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pengembangan. Pada malam itu, saat petugas melaksanakan patroli mereka menemukan dua orang dengan gerak gerik mencurigakan di Taman Kampus Unsri, lalu segera petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan. Secara tak terduga dari tangan mereka ditemukan Kunci Leter T, yang diduga untuk merusak pintu mobil korban dengan Tas yang isinya dentik dengan milik korban Effendi yang
melapor sebelumnya. Lalu, katanya menerangkan dengan segera petugas mengamankan kedua orang ini, berikut satu Unit Kendaraan Roda Dua,yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Atas tindakannya tersebut, seperti kata Helmy, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pada akhir penyampaiannya, Kapolsek Indralaya ini berpesan untuk masyarakat agar jangan meninggalkan barang berharga di Mobil saat diparkir, cukuplah ini jadi pelajaran buat kita semua, tuturnya. Sementara, berkaitan dengan suasana Pandemi covid-19, Iya juga berpesan untuk masyarakat tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat serta mematuhi prokes Pandemi, demi keselamatan kita bersama,
pungkasnya. (yul/van/”ap-news”)